Kepala Sekolah Harus Merekapitulasi Dokumen Evaluasi Kinerja Guru Periode 1 Tahun 2024

Peba Pendidikan-Kepala Sekolah Harus Merekapitulasi Dokumen Evaluasi Kinerja Guru Periode 1 Tahun 2024. Bapak ibu kepala sekolah yang telah melaksanakan penilaian kinerja guru pada periode 1, perlu mendokumentasikan dan merekapitulasi dokumen evaluasi kinerja guru periode 1. 

Kepala Sekolah Harus Merekapitulasi Dokumen Evaluasi Kinerja Guru Periode 1 Tahun 2024 ini juga telah diinformasikan dari PMM asisten guru. Selengkapnya sebagai berikut.


Apakah kepala sekolah perlu merekap dokumen evaluasi kinerja guru?

Siap, kepala sekolah perlu merekap dokumen evaluasi kinerja guru.

Menurut Pasal 6 dan Pasal 7, kinerja guru dan kepala sekolah diukur berdasarkan capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja sesuai indikator kinerja individu dan target yang disepakati bersama Pejabat Penilai Kinerja. Proses ini melibatkan pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja, serta evaluasi kinerja yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.

Dokumen evaluasi kinerja guru mencakup berbagai aspek seperti perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, bimbingan dan pelatihan peserta didik, serta pelaksanaan tugas tambahan. Oleh karena itu, kepala sekolah perlu merekap dokumen evaluasi kinerja guru untuk memastikan bahwa semua aspek tersebut tercatat dengan baik dan dapat digunakan sebagai dasar untuk pengembangan kinerja lebih lanjut.

Bagaimana cara kepala sekolah merekap dokumen evaluasi kinerja guru?

Siap, cara kepala sekolah merekap dokumen evaluasi kinerja guru melibatkan beberapa langkah penting.

Pertama, kepala sekolah perlu mendokumentasikan kinerja guru secara berkala. Ini meliputi pencatatan hasil kerja dan perilaku kerja guru sesuai dengan indikator kinerja individu dan target yang telah disepakati bersama Pejabat Penilai Kinerja.

Kedua, kepala sekolah memberikan umpan balik berkelanjutan kepada guru. Umpan balik ini penting untuk membantu guru memahami area yang perlu diperbaiki dan mengidentifikasi kekuatan mereka.

Ketiga, kepala sekolah melakukan evaluasi kinerja yang mencakup penilaian atas perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, bimbingan dan pelatihan peserta didik, serta pelaksanaan tugas tambahan.

Keempat, kepala sekolah menindaklanjuti hasil evaluasi kinerja dengan memberikan penghargaan kepada guru yang berkinerja baik dan memberikan sanksi atau bimbingan tambahan kepada guru yang memerlukan perbaikan.

Terakhir, semua dokumen evaluasi kinerja guru harus direkapitulasi dan disimpan dengan baik untuk keperluan pengembangan kinerja lebih lanjut dan sebagai referensi dalam penilaian kinerja di masa mendatang.

Sumber: Asisten Guru PMM

Simak Penjelasannya


Demikian informasi tentang Kepala Sekolah Harus Merekapitulasi Dokumen Evaluasi Kinerja Guru Periode 1 Tahun 2024. Semoga bermnafaat.:

Post a Comment for "Kepala Sekolah Harus Merekapitulasi Dokumen Evaluasi Kinerja Guru Periode 1 Tahun 2024"