Kuota, Formasi dan Syarat Pendaftaran CASN PPPK Tahun 2024

Pena Pendidikan-Kuota, Formasi dan Syarat Pendaftaran CASN PPPK Tahun 2024. Pada momentum ini admin pena pendidikan ingin berbagi tentang Kuota, Formasi dan Syarat Pendaftaran CASN PPPK Tahun 2024 sebagai informasi penting bagi para sahabat semuanya.


sumber gambar: https://bkpsdm.limapuluhkotakab.go.id/

Diperoleh dari sumber online https://www.detik.com bahwa  dibuka pendaftaran CASN atau  Calon Aparatur Sipil Negara yakni  sekitar 1.289.824 formasi. Sebanyak 57.529 formasi merupakan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Perlu diketahui bahwa sekitar 25.079 formasi adalah formasi PPPK 2024 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi. Pengadaan CASN di kementerian ini adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 15.462 formasi.


Formasi CASN PPPK 2024

Kementerian Sosial (Kemensos)

Formasi PPPK tenaga teknis: 40.508 formasi

Formasi PPPK tenaga kesehatan: 65 formasi


Kementerian Agama (Kemenag)

Formasi PPPK: 89.781 formasi

Formasi PPPK: 25.079 formasi


Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

Formasi PPPK tenaga teknis: 16.543 formasi

Formasi PPPK tenaga kesehatan: 83 formasi


Kementerian Pertahanan (Kemenhan)

Formasi PPPK tenaga teknis: 3.200 formasi

Formasi PPPK tenaga kesehatan: 3.774 formasi


Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Formasi PPPK tenaga teknis: 19.931 formasi


Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

Formasi PPPK: 14.593 formasi


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Formasi PPPK: 16.573 formasi


Mahkamah Agung (MA)

Formasi PPPK 2024: 9.276 formasi


Kejaksaan RI

Formasi CPNS & PPPK 2024: 11.030 formasi.


Badan SAR Nasional (Basarnas)

Formasi PPPK 2024: 367 formasi


Lembaga Administrasi Negara (LAN)

Formasi PPPK 2024: 43 formasi


Syarat Pendaftaran CASN PPPK 2024

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), maka syarat pendaftaran PPPK 2024, sebagai berikut:

  • Usia minimal 20 tahun saat melamar PPPK
  • Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan PPPK yang akan dilamar, kecuali ditentukan berbeda oleh instansi pemerintah dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan, ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh menteri PANRB.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  • Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
  • Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar sesuai ketentuan pengalaman yang ditetapkan menteri PANRB.
  • Melamar secara daring (online) melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), dapat dikecualikan untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.
  • Melamar hanya pada 1 jenis pengadaan ASN, yaitu PPPK saja atau PNS saja pada tahun anggaran yang sama.
  • Melamar hanya pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan pada 1 periode tahun anggaran.
  • Kepesertaan pelamar dalam seleksi dapat dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jika:

- Melamar lebih dari 1 instansi dan/atau jenis pengadaan

- Melamar lebih dari 1 jenis jabatan

- Menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda.

Jenis Seleksi CASN PPPK 2024

1. Seleksi Administrasi

Pertama, para calon peserta seleksi, harus memenuhi syarat seleksi admiinstrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Jika lolos seleksi administrasi, pelamar PPPK dapat lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi.

Ajukan sanggah jika ada kendala atau tidak lolos seleksi paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Jawab sanggah akan dilakukan sebagai jawaban bagi peserta yang mengajukan sanggah. Hasil sanggah akan diinformasikan kepada peserta yang menyanggah.

2. Seleksi Kompetensi

Seleksi Kompetensi PPPK terdiri dari Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural. Ketiganya menggunakan basis komputer atau Computer-Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN).

Selanjutnya, seleksi wawancara dengan metode CAT BKN. 

Jika ada nilai akhir seleksi yang sama, maka penentuan kelulusan PPPK Tahun 2024 akan dinilai berdasarkan urutan berikut:

- Nilai Kompetensi Teknis tertinggi

- Nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural tertinggi

- Nilai wawancara tertinggi

- Usia pelamar tertua

sumber: https://www.detik.com/e

Demikian informasi tentang Kuota, Formasi dan Syarat Pendaftaran CASN PPPK Tahun 2024. Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Kuota, Formasi dan Syarat Pendaftaran CASN PPPK Tahun 2024"