Ini 2 Cara Penggunaan Meterai (Konvensional dan E-Meterai) Pada Pendaftaran Seleksi PPPK T.A. 2024

Pena Pendidikan- Ini 2 Cara Penggunaan Meterai (Konvensional dan E-Meterai) Pada Pendaftaran  Seleksi PPPK T.A. 2024. Berikut ini  Tata Cara Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran  Seleksi PPPK T.A. 2024. Telah terbit surat dari BKN perihal  Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran  Seleksi PPPK T.A. 2024

sumber gambar SS: Dokumen diperoleh dari WA Group

Isi Pokok Surat BKN

Sebagaimana surat BKN No: 6655/B-SI.02.01/SD/E/2024 yang diterbitkan di Jakarta, pada 30 September 2024 menjelaskan perihal Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran  Seleksi PPPK T.A. 2024. Surat ini disampikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.

Pada pokok surat yaitu berkenaan dengan proses pendaftaran Seleksi PPPK Tahun 2024, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  • Dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, maka bersama ini kami sampaikan bahwa pada pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) T.A. 2024 diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi.
  • Untuk tahapan selanjutnya, Panitia Seleksi Instansi dapat melakukan verifikasi keabsahan validitas meterai yang dipergunakan oleh pendaftar pada dokumen sebagaimana angka 1.


Catatan:

Tidak boleh menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan, karena hal tersebut dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi.

Meterai Tempel/ Konvensional

Ciri Meterai Tempel yang Benar

Sebagaimana yang tertera dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.134/PMK.03/2021 yang ditetapkan sejak 1 Januari 2021 lalu. Berikut informasinya:

Ciri Umum Meterai Tempel

  • Gambar lambang negara Garuda Pancasila
  • Adanya tulisan "METERAI TEMPEL"
  • Adanya angka "10000" dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" yang menunjukkan tarif Bea Meterai
  • Teks mikro modulasi "INDONESIA"
  • Blok ornamen khas Indonesia
  • Tulisan "TGL. ...... 20",

Ciri Khusus Meterai Tempel

  • Berbentuk segi empat
  • Warna dominan merah muda
  • Perekat pada sisi belakang
  • Serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas
  • Garis hologram pengaman berbentuk persegi panjang yang membuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, dan tulisan "djp"
  • Efek raba pada ciri umum
  • Efek perubahan warna dari magenta menjadi hijau pada blok ornamen khas Indonesia
  • Gambar raster berupa logo Kementerian Keuangan dan tulisan "djp"
  • Gambar ornamen khas Indonesia
  • Pola motif khusus
  • Sebanyak 17 digit nomor seri
  • Sebagian cetakan berpendar kuning di bawah sinar ultraviolet
  • Perforasi berbentuk bintang pada bagian tengah di sebelah kanan, bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di setiap sisinya.

Sumber: detik.com

sumber gambar: https://klobility.id/cara-beli-e-meterai-di-kantor-pos-dan-aplikasi-pospay/

Langkah-Langkah Membeli dan Membubuhkan E-Materai di Kantor POS untuk Berkas PPPK 2024

 Untuk mendapatkan e-Meterai di kantor pos sekaligus dibubuhkan, Anda dapat mengikuti Langkah-Langkah Membeli dan Membubuhkan E-Materai di Kantor POS untuk Berkas PPPK 2024, berikut.

  1. Datangi kantor pos terdekat yang masih menyediakan e-Meterai.
  2. Ambil nomor antrean dan tunggu giliran di loket pembelian.
  3. Sampaikan keperluan Anda untuk membeli e-Meterai kepada petugas.
  4. Serahkan dokumen yang membutuhkan e-Meterai untuk dibubuhi secara digital.
  5. Lakukan pembayaran di loket sesuai jumlah e-Meterai yang dibeli.
  6. Setelah itu, dokumen yang telah dibubuhi e-Meterai bisa disimpan dalam bentuk digital, baik di flashdisk, dikirim melalui email, atau aplikasi pesan online.


Cara Beli e-Meterai melalui Aplikasi Pospay

Jika tidak sempat mendatangi kantor pos, silakan membeli e-Meterai melalui aplikasi Pospay yang juga merupakan aplikasi dari Pos Indonesia. Caranya:

  1. Unduh aplikasi Pospay melalui Play Store atau App Store.
  2. Registrasi akun baru atau masuk jika sudah memiliki akun.
  3. Pada halaman utama, pilih ikon “Lainnya”, kemudian pilih “Beli e-Meterai” di menu “Produk Pos”.
  4. Masukkan jumlah e-Meterai yang ingin dibeli.
  5. Lanjutkan ke tahap pembayaran dengan mengecek rincian yang muncul.
  6. Setelah pembayaran berhasil, status pembelian akan berubah dari “Unpaid” menjadi “Paid”.
  7. e-Meterai akan tersedia dan siap digunakan setelah transaksi selesai.

Cara Pembubuhan e-Meterai di Aplikasi Pospay

Setelah semua sahabat berhasil membeli e-Meterai, tahap berikutnya adalah pembubuhan e-Meterai pada dokumen yang diperlukan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi Pospay dan masuk ke akun sahabat
  2. Pada halaman utama, pilih ikon “Lainnya” dan klik menu “Pembubuhan” pada bagian “Produk Pos”.
  3. Unggah dokumen yang akan dibubuhi e-Meterai.
  4. Pilih lokasi di dokumen untuk penempatan e-Meterai.
  5. Bubuhkan e-Meterai dan tunggu hingga muncul notifikasi “Berhasil”.
  6. Setelah selesai, dokumen yang telah dibubuhi e-Meterai bisa diunduh melalui email atau aplikasi.
Sumber informasi: https://klobility.id/

Demikian informasi tentang Ini 2 Cara Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran  Seleksi PPPK T.A. 2024. Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Ini 2 Cara Penggunaan Meterai (Konvensional dan E-Meterai) Pada Pendaftaran Seleksi PPPK T.A. 2024"