SE Ditjen GTK Kemdikbudristek Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2024

Pena Pendidikan-Selamat untuk Pendaftar CASN PPPK Guru 2024: Pada artikel ini akan diinformasikan tetang SE Ditjen GTK Kemdikbudristek Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2024. Tentu saja para sahabat sudah mengetahuinya. Telah dijumpai di beberapa grup WA> Khususnya grup tentang PPPK.

sumber gambar: SS File SE Ditjen GTK dari Grup WA


Isi Penting Surat Edaran GTK Kemdikbud

Sebagaimana SE Ditjen GTK Kemdikbudristek Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2024 bahwa terdapat beberapa poin yang disampaikan pada aktivitas rekrutmen CASN PPPK Guru tahun 2024.

Terkait hal tersebut, pada poinnya dalam SE itu  disampaikan hal-hal sebagai berikut.

  • Untuk Persyaratan Calon ASN PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.
  • Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
  • Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik, maka Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) yang dimilikinya.
  • Daftar Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2 untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan dilamar oleh PPPK untuk Jabatan Fungsional  Guru tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
Sumber Informasi Dokumen PDF: SE Ditjen GTK Kemdikbudristek Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024

Unduh SE Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024, DI SINI. 

Ketentuan Linearitas Formasi 

Ini tentu menjadi kabar baik. Tenang saja. Admin pena pendidikan terus mencari info terbaru. Sesuai dengan yang disajikan dalam website melintas id bahwa sangat penting bagi sahabat untuk mengetahui informasi terkini mengenai ketentuan linearitas formasi yang akan dibuka.

Perhatikan beberapa informasi terbaru yang menguntungkan, di bawah ini.

1. Ketentuan Kualifikasi Akademik (Ijazah) dan Sertifikat Pendidik

Dalam melintas.id dijelaskan bahwa sesuai dengan Kepmen PANRB Nomor 348 Tahun 2024, calon pelamar untuk formasi CASN PPPK guru tahun 2024 harus memenuhi beberapa syarat penting terkait kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik.

Rangkuman yang bisa disajikan sesuai dengan surat edaran tertanggal 18 Maret 2024, berikut adalah ketentuan yang perlu diperhatikan:

• Sertifikat Pendidik: Untuk dapat melamar atau mendaftar pada formasi guru, pelamar harus memiliki sertifikat pendidik (serdik) yang sesuai dengan jenjang pendidikan yang dilamar. Nah, keutamaannya bahwa serdik bagi sahabat P3K itu diutamakan. Sesuai dengan formasi yang dibutuhkan.

• Ijazah atau Kualifikasi Akademik: Kualifikasi akademik yang disyaratkan adalah minimal gelar S1 atau D4. Jika pelamar tidak memiliki serdik yang sesuai, maka ijazah akademik (S1 atau D4) akan menjadi syarat utama. Tentu saja sesuai dengan formasi yang ada.

2. Panduan Linearitas untuk Formasi Guru

Masih dari laman melintas id, pena pendidikan meresume tentang panduan linearitas untuk formasi guru, sebagai contoh berikut.

a) Contoh: Guru Bahasa Indonesia:

Untuk Formasi jenjang SMP, SMA, dan SMK: Pelamar dengan ijazah di bidang Sastra Indonesia dan Bahasa serta Sastra Melayu dapat mendaftar pada formasi guru Bahasa Indonesia di beberapa jenjang yang relevan.

Sebagai contoh, untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK, pelamar dengan kualifikasi Sastra Indonesia dan Bahasa serta Sastra Melayu dapat mendaftar sebagai guru Bahasa Indonesia.

- Formasi SD: Untuk formasi guru kelas di SD, pelamar dengan ijazah di bidang Bahasa Indonesia juga dapat melamar sebagai guru di SD. Linearitas serumpun dapat dicek lagi dengan cara di bagian bawah artikel ini.

b) Contoh: Guru Geografi:

Untuk Formasi SD, SMP, SMA, dan SMK: Pelamar dengan ijazah di bidang Geografi atau Geografi Lingkungan bisa mendaftar pada formasi guru Geografi di berbagai jenjang pendidikan. 

Misalnya, untuk jenjang SD, bisa melamar sebagai guru kelas dengan spesialisasi Geografi. Sedangkan untuk SMP, dapat mendaftar sebagai guru IPS atau Geografi, sedangkan di SMA dan SMK bisa melamar sebagai guru Geografi atau Prakarya. Linearitas serumpun dapat dicek lagi dengan cara di bagian bawah artikel ini.

Cara Mengecek atau Memeriksa Kualifikasi dan Linearitas


Untuk memastikan tentang linearitas kualifikasi pelamar sesuai dengan formasi yang akan dibuka, silakan pelamar dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

a) Akses Dokumen Resmi: Unduh surat edaran linearitas dari situs resmi PPPK atau platform terkait yang mengelola pendaftaran. Pastikan memperoleh dokumen yang memuat daftar lengkap mengenai kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik yang diterima untuk setiap formasi.

b) Periksa Kualifikasi Akademik Pelamar: Bandingkan kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik yang Anda miliki dengan daftar yang tercantum dalam dokumen tersebut.

c) Persiapkan Dokumen: Pastikan Pelamar memiliki dokumen yang diperlukan, seperti ijazah dan sertifikat pendidik, yang valid dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Unduh dan Review Dokumen 

Untuk mendapatkan informasi yang akurat dan tepat mengenai linearitas dan persyaratan, CAlon Pelamar dapat mengunduh dokumen dari situs resmi PPPK guru dengan cara sebagai berikut:

  • Kunjungi Situs Resmi PPPK Guru: Akses bagian "Progres Seleksi PPPK Guru" pada situs tersebut. Di bagian ini, Anda akan menemukan dokumen-dokumen penting seperti surat edaran linearitas dan peraturan terkait.
  • Unduh Dokumen: Silakan unduh dokumen yang relevan, seperti surat edaran linearitas, yang mencantumkan daftar jurusan dan sertifikat pendidik yang diterima untuk setiap formasi.
  • Review Dokumen: Teliti dokumen yang telah diunduh untuk memastikan bahwa kualifikasi Anda sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Perhatikan setiap detail mengenai formasi yang tersedia dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Contoh Dokumen Linearitas Tahun Lalu: DI SINI

Unduh SE Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024, DI SINI. 

Demikian informasi tentang SE Ditjen GTK Kemdikbudristek Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2024. Semoga berhasil.

Post a Comment for "SE Ditjen GTK Kemdikbudristek Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2024"