Pena Pendidikan-Berpihak Pada Guru: Mekanisme dan Tahapan Pengelolaan Kinerja Guru, KS dan Pengawas Tahun 2025 Lebih Sederhana. Tentu hal ini akan membawa dampak lebih baik bagi guru. Sebab, tidka terlalu dibebani perihal pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah yang lebih rumit. Dan yang terpenting, kualitas atau mutu kinerja guru tetap terjaga.
sumber gambar: laman PMM |
Rilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja untuk Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
Senin, 9 Desember 2024: Mulai Pukul 13.00 di YT KEMDIKDASMEN berikut:
Sebagaimana yang telah disajikan dalam berbagai
berita online bahwa untuk saat ini aplikasi pengelolaan kinerja dirancang bagi
guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah untuk tahun 2025, lebih sederhana. Regulasi
ini diterapkan oleh ASN mulai Januari 2025.
Diketahui bersama bahwa Pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah dan pengawas sebagai ASN, telah diatur melalui PermenPANRB No.6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerna Pegawai ASN dan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Dengan demikian semua pegawai atau ASN guru mendapat pengakuan atas kinerja yang menunjang transformasi pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik.
Arah transformasinya, pengelolaan kinerja sebagai pengendalian,
pencapaian, dan pembelajaran jika dilihat dari pendekatan tujuan, metode dan
umpan balik. Hal ini menunjukkan semakin baik tentang pengelolaan kinerja guru.
Sederhana tidak berarti mengurangi kualitas. Namun, dengan bentuk yang lebih
sederhana, justru diharapkan dapat meningkatkan kualitas.
Tiga Ciri Pengelolaan Kinerja Transformatif
Sebagaimana yang dijelaskan pada web melintas.id
bahwa tiga (3) ciri pengelolaan kinerja sebagai transformasi pembelajaran
- Mudah: pegawai tidak tersita waktunya untuk urusan administrasi dan tidak ada unggah dokumen oleh pegawai/atasan
- Bermakna: pengukuran kinerja pegawai dilakukan dengan indikator yang relevan dan atasan/Pemda dapat Menyusun prioritas indikator sesuai kondisi sekolah
- Bermutu untuk semua: perubahan yang terjadi dilakukan melalui proses berbasis praktik dan berdampak di kelas
Mekanisme Pengelolaan Kinerja Guru (PKG)
Dalam hal ini terdapat dua aktor yang terlibat
dalam pengelolaan kinerja guru adalah guru dan kepala sekolah di satuan
Pendidikan. Guru dan kepala sekolah menjadi satu rangkaian yang memiliki fungsi
dan peran strategis dalam melaksanakan kegiatan pendidikan di satuan
pendidikan.
Dijelaskan pula bahwa pengelolaan kinerja guru
ditujukan kepada guru berstatus ASN atau Aparatur Sipil Negara di bawah naungan
Pemerintah Daerah. ASN guru wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
dengan optimal yang dapat diukur dengan pengelolaan kinerja guru. Termasuk juga
kepala sekolah.
Tahapan Pengelolaan Kinerja Guru
Dalam web melintas.id dipaparkan mengenai 4 tahapan pengelolaan Kinerja guru, dimulai dengan pemutakhiran data guru, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan, serta tahap penilaian. Sesuai dengan panduan pengelolaan kinerj guru bahwa terdapat anjuran kalender implementasi pengelolaan kinerja guru per triwulan.
- Triwulan 1 bulan Januari-Maret,
- Triwulan 2 April-Juni,
- Triwulan 3 Juli-September, dan
- Triwulan 4 bulan Oktober-Desember.
Kegiatan yang dilaksanakan guru dan kepala sekolah
pada setiap triwulan tidaklah sama hingga sampai pada tahap penetapan predikat
kinerja.
Variabel Pengelolaan Kinerja Guru
Variabel pengelolaan kinerja guru meliputi:
- pelaksanaan tugas pokok,
- praktik kinerja, perilaku kerja,
- pengembangan kompetensi, dan
- dokumen akuntabilitas.
Tahapan
Pengelolaan Kinerja Guru
Disimak dari melintas.id bahwa tahapan pengelolaan kinerja guru adalah sebagai berikut.
1. Pemutakhiran data
Pemutakhiran data dilakukan setelah ada perubahan
data kepegawaian dan kependudukan sebelum perencanaan kinerja dimulai. Data
yang dimutakhirkan adalah NIK, NIP, Unit Orrganisasi (Unor), wilayah Unor, dan
NPSN. Manfaat dari pemutakhiran adalah menyinkronkan antara Kemendikdasmen
dengan instansi lainnya sehingga data SKP dari PMM dapat teralirkan ke
E-Kinerja BKN.
2. Perencanaan
Tahap perencanaan meliputi pelaksanaan tugas pokok
(5M), praktik kinerja, pengembangan kompetensi, dan perliku kerja. Perencanaan
diajukan guru kepada kepala sekolah dan kepala sekola perlu menyetujuinya dan
disepakati bersama.
3. Pelaksanaan
Pada tahap pelaksanaan, guru melaksanakan praktik
kinerja, pengembangan kompetensi, tugas pokok dan dokumen akuntabilitas.Terdapat
kegiatan yang berbeda untuk masing-masing tahap pelaksanaan yang dilaksanakan
oleh guru.
4. Penilaian
Guru sebagai pegawai: data penilaian dikirim ke
dinas Pendidikan, kepala dinas menetapkan predikat kinerja, KS menetapkan
predikat kinerja guru. Tahap penilaian kepala sekolah sebagai atasan hampir
sama dengan langkah tahap penilaian guru sebagai pegawai.
Pengelolaan kinerja 2025 dilakukan sekali dalam 1 tahun, tidak ada poin pengembangan kompetensi, dan tidak perlu mengunggah dokumen ke sistem.
Sumber: melintas.id
Demikian informasi tentang Berpihak Pada Guru: Mekanisme dan Tahapan Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2025 Lebih Sederhana. Semoga bermanfaat.
acara yga bagus dalam rangka meningkatkan mutu guru
ReplyDelete