Pena Pendidikan-Jam Mengajar Guru Tidak harus 24 Jam Perminggu Lagi, Mengikuti Pelatihan Dihitung. Nah, apakah ini termasuk kabar baik bagi guru? Semua bergantung perspektif setiap guru. Namun, dengan adanya informasi tersebut, menjadikan guru tidak harus lagi sibuk mencari tambahan jam mengajar.
sumber gambar: https://gtkdikmendiksus.kemdikbud.go.id/ |
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
Sebagaimana disampaikan Mendikdasmen, bahwa dimulai tahun 2025, untuk jabatan fungsional pengawas sekolah akan dimasukkan dalam layanan kinerj. Mengapa? Sebab, pengawas sekolah memiliki peran strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah. Kepala sekolah sebagai leader di satuan pendidikan sangat penting untuk didampingi. Sehingga semakin mampu memimpin sekolah menuju sekolah bermutu dengan layanan pendidikan berkualitas.
Selain itu, dengan pengawasan akademik dan manajerial. Penambahan layanan ini dimaksudkan untuk untuk memastikan seluruh komponen pendidikan dapat berkolaborasi. Sehingga menghasilakn dukungan yang optimal yang bermuara pada meningkatnya mutu pendidikan.
Guru Tak Perlu Lagi Mengajar Tatap Muka 24 Jam
Tantangan ataukah peluang bagi guru? Hal yang terpenting harus memaknai setiap perubahan menjadi satu kesempatan untuk meningkatkan diri. Termasuk meningkatkan kompetensi guru. Sebagaimana diketahui bahwa Mendikdasmen pak Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa mulai tahun 2025 akan diberlakukan pengelolaan kinerja guru atau PKG, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang lebih sederhana.
Pengelolaan kinerja untuk guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Dengan tiga kemudahan dalam pengelolaan kinerja tahun 2025, para guru tidak perlu menghabiskan waktu memenuhi pengelolaan e-Kinerja.
Pengelolaan kinerja ini dirancang untuk memberi ruang bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah agar bisa fokus pada tugas utamanya, yaitu menciptakan pembelajaran yang berpusat pada murid. Murid bisa belajar sesuai dengan kebutuhannya.
Hal ini juga mendukung semangat belajar sepanjang hayat dengan pendekatan yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan dan tantangan yang dihadapi. Pengelolaan kinerja guru merupakan pembaharuan yang lebih mudah dan berpihak kepada guru. Sebagaiamana yang disampaikan pak Mendikdasmen pemmbaruan pengelolaan kinerja ini sebagai jawaban permintaan Presiden Prabowo agar birokrasi tidak ribet.
Akan tetapi perlu dipahami bahwa perubahan ini bukan untuk melonggarkan para guru, tetapi mengembalikan tugas dan fungsi guru yang sesungguhnya. Guru merupakan petugas profesi yang memiki tugas utama mengajar, mendidik, membina dan evaluasi.
Seperti apa perubahan jam mengajar guru? Adapun perubahan pemenuhan jam mengajar 24 jam dalam satu minggu. Dengan perubahan ini, Pak Menteri menyampaikan bahwa nanti guru tidak lagi mengejar dari lonceng ke lonceng. Guru tidak lagi mengajar tatap muka 24 jam, tetapi bisa diisi dengan hal lain untuk pemenuhan 24 Jam Perminggu.
Yaitu, guru dapat membimbing murid. Sebab, selama ini tugas membimbing terabaikan. Guru juga perlu memenuhi kompetensi atau pelatihan-pelatihan itu menjadi bagian dari pemenuhan 24 jam mengajar. Selain itu, guru juga perlu aktif dalam masyarakat. sekolah dan mengikuti organisasi profesi. Semua ini akan dihitung sebagai jam pemenuhan 24 jam mengajar perminggu.
Sumber informasi:
Kemdikdasmen
htps://www.jpnn.com/news
Demikian informasi tentang Jam Mengajar Guru Tidak harus 24 Jam Perminggu Lagi, Mengikuti Pelatihan Dihitung. Semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Jam Mengajar Guru Tidak harus 24 Jam Perminggu Lagi, Mengikuti Pelatihan Dihitung"
Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.