Ini 2 Kategori yang Bisa Lolos PPPK Paruh Waktu dengan NI PPPK sesuai KepmenPANRB No.16 Tahun 2025

pak gurupedia-Ini 2 Kategori yang Bisa Lolos PPPK Paruh Waktu dengan NI PPPK sesuai KepmenPANRB No.16 Tahun 2025. Sahabat semuanya, ini sangat penting untuk dipahami tentang 2 Kategori yang Bisa Lolos PPPK Paruh Waktu dengan NI PPPK sesuai KepmenPANRB No.16 Tahun 2025.



Syarat dan Kriteria PPPK Paruh Waktu

Syarat dan kriteria PPPK paruh waktu Berdasarkan KepmenPANRB No.16 Tahun 2025, ditentukan dengan ketentuan yang telah diatur. Dan pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan untuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Adapun ketentuannnya adalah sebagai berikut:

  1. Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus 
  2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I atau tahap II namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan/formasi. 

Selain itu, jika sebelumnya non-ASN hanya dapat melamar pada formasi yang ada karena terbatasnya jabatan yang diusulkan oleh Instansi Pemerintah.

Diinformasikan bahwa sementara ini pelamar akan diseleksi menggunakan skema sebagai berikut: 

Jabatan Pengelola Umum Operasional untuk kualifikasi SD/SLTP 

Operator Layanan Operasional untuk kualifikasi SLTA 

Pengelola Layanan Operasional untuk kualifikasi D-III 

Penata Layanan Operasional untuk kualifikasi minimal S-1/D-IV. 

Pemerintah juga telah mempersiapkan formasi untuk PPPK. 


Jabatan yang Dibutuhkan

Berikut jabatan yang dibutuhkan:

Guru dan Tenaga Kependidikan 

Tenaga Kesehatan 

Tenaga Teknis Pengelola Umum Operasional 

Operator Layanan Operasional 

Pengelola Layanan Operasional 

Penata Layanan Operasional. 

Nantinya, status kepegawaian PPPK paruh waktu akan ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.


Unduh KepmenPANRB No.16 Tahun 2025

Silakan Unduh KepmenPANRB No.16 Tahun 2025, tekan tombol download

  

 


Post a Comment for "Ini 2 Kategori yang Bisa Lolos PPPK Paruh Waktu dengan NI PPPK sesuai KepmenPANRB No.16 Tahun 2025"