Persyaratan menjadi Pendamping Satuan Pendidikan sesuai dengan PenmenpanRB Nomor 21 Tahun 2024

pak gurupedia-Persyaratan menjadi Pendamping Satuan Pendidikan sesuai dengan PenmenpanRB Nomor 21 Tahun 2024. Nah, bagi sahabat guru, salah satu hal wajib menjadi pendamping satuan pendidikan adalah memiliki jabatan fungsional guru.

sumber: melintas.id


Jabatan Fungsional Guru 

Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Jabatan Fungsional Guru termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan pada tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.

(1) Jabatan Fungsional Guru merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

(2) Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:

a. Guru ahli pertama;

b. Guru ahli muda;

c. Guru ahli madya; dan

d. Guru ahli utama.

sumber: Permenpan RB 21/2024

Ini 3 Program Prioritas Guru Tahun 2025

Sebagiamana dalam YT KEMDIKDASMEN dan situs resmi https://sulbar.kemenag.go.id/ bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berusaha meningkatkan kualitas para guru melalui tiga program prioritas.

Adapun 3 program prioritas tersebut adalah sebagai berikut.

Pertama, program penting untuk pemenuhan kualifikasi guru. Perlu diketahui bahwa saat ini, masih terdapat ratusan ribu guru yang belum berpendidikan Diploma IV atau Strata 1. Secara bertahap, kementerian berusaha memberikan kesempatan bagi para guru untuk dapat melanjutkan studi ke jenjang pendidikan D-IV/S-1.l..

Kedua, meningkatkan kompetensi guru tidak terbatas pada kompetensi akademik, pedagogik, moral, dan sosial tetapi juga kewirausahaan, dan kepemimpinan melalui berbagai pelatihan. Dalam rangka memperkuat pendidikan karakter dan akhlak mulia, kementerian mulai memberikan pelatihan bimbingan konseling dan pendidikan nilai bagi para guru kelas dan guru bidang studi.

Ketiga, kementerian berusaha meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi baik bagi guru ASN PNS dan PPPK, maupun non-ASN. Dengan peningkatan kesejahteraan, para guru diharapkan dapat meningkatkan dedikasi dan kualitas pembelajaran.

sumber: YT KEMDIKDASMEN, https://sulbar.kemenag.go.id/


Persyaratan menjadi Pendamping Satuan Pendidikan sesuai dengan PenmenpanRB Nomor 21 Tahun 2024

Perhatikan Persyaratan menjadi Pendamping Satuan Pendidikan sesuai dengan PenmenpanRB Nomor 21 Tahun 2024, khuusnya pasal 23 ayat 1 dapat dijelaskan seperti berikut.

Pertama, untuk menjadi pendamping satuan pendidikan adalah memiliki jabatan fungsional guru. 

Kedua, guru wajib memiliki sertifikat pendidik. Jika belum memiliki serdik, diberikan waktu maksimal dua tahun untuk memenuhinya setelah peraturan ini diundangkan. Sertifikasi pendidik ini menjadi indikator kompetensi profesional guru yang akan bertugas mendampingi satuan pendidikan.

Jika sebelumnya sebagai Pengawas Sekolah dan memnuhi syarat di atas, maka akan mendapatkan tugas sebagai Pendamping Satuan Pendidikan.

Poin-Poin Penting Tentang Pendamping Satuan Pendidikan

Terkait dengan penugasan sebagai Pendamping Satuan Pendidikan, maka poin penting yang petlu diperhatikan adalah sebagai berikut.

Penugasan sebagai pendamping satuan pendidikan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). PPK meliputi bupati, gubernur, atau pejabat terkait lainnya.

Kualifikasi pendidikan menjadi syarat penting lainnya. Minimal, pendamping satuan pendidikan harus memiliki gelar sarjana (S1) atau sarjana terapan. Sarjana S1 dan sarjana terapan memiliki fokus dan tujuan yang berbeda. S1 lebih berorientasi pada teori dan penelitian, sedangkan sarjana terapan fokus pada keahlian teknis dan aplikasi.

Penyesuaian jabatan fungsional guru (Jabfung) ini menjadi langkah awal dalam penyempurnaan dalam bidang pendidikan. Guru dengan jabatan fungsional baru akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar penugasan tambahan.

Demikian informasi ini disampaikan, Semoga bisa memahami tentang Persyaratan menjadi Pendamping Satuan Pendidikan sesuai dengan PenmenpanRB Nomor 21 Tahun 2024. 

Post a Comment for "Persyaratan menjadi Pendamping Satuan Pendidikan sesuai dengan PenmenpanRB Nomor 21 Tahun 2024"