pak gurupedia-Regulasi MenpanRB: Kategori R2 dan R3 mejadi PPPK Paruh Waktu, Ini Ketentuan Syaratnya. Sebagaimana diberitakan online pada jabarekspres bahwa Pemerintah memberikan kepastian bagi tenaga honorer dengan kode R2 dan R3.
Apakah kepastiannya? Melalui Keputusan MenpanRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024, telah ditetapkan bahwa honorer kategori ini akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Tentu saja sangat membahagiakan. Bagi sahabat yang belum mendapatkan formasi pada pengangkatan PPPK tahap 1, maka dapat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Arti R2 dan R3
Dijelaskan dalam jabarekspres bahwa Kode R2 dan R3 sebagai berkut:
- Kode R2: adalah pada tenaga honorer eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang tidak mendapatkan formasi penuh waktu dalam seleksi PPPK tahap 1.
- Kode R3: adalah pelamar non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun tidak menjadi prioritas utama untuk penempatan formasi.
Dengan regulasi tersebut maka sahabat honorer dengan kode R2 dan R3 yang tidak berhasil mendapatkan formasi penuh waktu pada kesempatan wakatu lalu, akan tetap menerima Surat Keputusan (SK) dan Nomor Induk PPPK (NIP), meskipun statusnya sebagai PPPK paruh waktu.
Regulasi PPPK Paruh Waktu
jabarekspres memaparkan bahwa pemerintah telah menetapkan beberapa regulasi bagi PPPK paruh waktu. Berikut detailnya:
- PPPK PW hanya wajib bekerja selama 4 jam sehari, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang memiliki durasi kerja delapan jam per hari.
- Gaji PPPK PW ini ditetapkan tetap mengikuti ketentuan tahun 2024, yaitu berkisar antara Rp 2.070.000 hingga Rp 5.610.000 per bulan.
- PPPK PW bekerja berdasarkan kesepakatan yang telah disetujui. Selain itu, terdapat peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melalui evaluasi kinerja.
Syarat untuk Menjadi PPPK Paruh Waktu
Bagi honorer yang ingin mendapatkan status PPPK paruh waktu yaitu kode R2 dan R3, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut:
- Masa kerja yang sesuai dengan persyaratan pemerintah menjadi dasar utama untuk pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.
- Evaluasi dari instansi tempat bekerja menjadi indikator penting apakah seorang honorer dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
- Dukungan dari atasan di instansi masing-masing juga merupakan salah satu syarat penting dalam proses pengangkatan.
Walaupun statusnya paruh waktu, pemerintah tetap menjamin hak-hak PPPK sesuai dengan peraturan yang berlaku.
sumber: https://jabarekspres.com/
Demikian informasi sangat penting, semoga berhasil.
Post a Comment for "REGULASI MENPANRB: KATEGORI R2 DAN R3 MENJADI PPPK PARUH WAKTU, INI KETENTUAN SYARATNYA"
Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.