pak gurupedia-Terbaru: Sudah Tahu Bedanya? Ini 5 Perbedaan Penting PPDB dengan SPMB. Apakah para sahabat sudah menyimak video YT Kemdikdasmen atau media online lainnya? Ini yang Terbaru: Sudah Tahu Bedanya? Ini 5 Perbedaan Penting PPDB dengan SPMB.
sumber gambar: gtk.dikdasmen.go.id |
Sebagaimana dipaparkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam kananl YT Kemdikdasmen bahwa nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Harapannya dengan perubahan ini dapat memperbaiki sistem sebelumnya.
Kemdikdasmen berkeinginan untuk memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Selain itu, alasan diubahnya sistem ini adalah sebab ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang perlu diperbaiki. Namun demikian, terkait dengan hal-hal yang sudah baik, tetap dipertahankan.
Disampaikan bahwa untuk jenjang pendidikan Sekoilah Dasar (SD) tidak akan ada perubahan dari sistem PPDB sebelumnya. Sementara untuk jenjang pendidikan SMP dan SMA akan ada beberapa perubahan. Perubahan yang terutama terkait dengan kuota penerimaan calon murid baru.
Perbedaan PPDB dan SPMB
Beberapa Perbedaan PPDB dan SPMB sebagaimana disampaikan pak Menteri yang dirangkum kumparan.com adalah sebagai berikut.
1. Zonasi berubah menjadi Domisili
Pada sistem PPDB yang lama, penerimaan murid baru berdasarkan wilayah tempat tinggal. Hal inilah yang dinamakan dengan zonasi. Sementara pada SPMB berubah nama menjadi nama domisili.
Tentang kuota, diatur sebagai berikut:
Jenjang SMP dari 50 persen jadi 40 persen.
Jenjang SMA dari 50 persen jadi 30 persen.
Jenjang SD masih sebesar 70 persen seperti PPDB sebelumnya.
Pengurangan kuota dimaksudkan sebagai upaya untuk mendukung transparansi data dan daya tampung sekolah-sekolah negeri.
2. Tes Minat dan Bakat menjadi pertimbangan Lolos Diterima SMK
Sebelumnya, saat menerapkan sistem PPDB, pendaftaran PPDB SMK hanya dibuka melalui jalur afirmasi, prioritas terdekat, prestasi kejuaraan, dan persiapan kelas industri.
Kemudian, pada sistem SPMB ini, hasil tes minat dan bakat berdasarkan keahlian bakal menjadi pertimbangan penerimaan murid baru di tingkat SMK.
3. Jalur Prestasi Non-Akademik ditambah Kriteria Penerima
Untuk penerimaan murid pada jalur prestasi, akan ada penambahan kriteria penerima murid prestasi non-akademik. Misalnya, melalui jalur kepemimpinan, yang sebelumnya hanya berasal dari kelompok seni dan olahraga.
Kemudian, jalur prestasi akademik diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang sains, teknologi, riset, dan inovasi. Dengan syarat menjadi juara pada kompetisi tingkat kabupaten maupun kota.
4. Kuota Jalur Afirmasi ditambah
Pada kuota domisili jumlah murid diterima dikurangi, Namun kuota afirmasi, akan ada penambahan kuota di jenjang pendidikan SMP dan SMA.
Adapun kuota penerimaan murid baru lewat afirmasi di tingkat pendidikan SMP sebesar 15 persen jadi 20 persen. Sedangkan SMA dari 15 persen jadi 30 persen.
5. Proses Pelaksanaan Penerimaan Murid di Sekolah Negeri hanya 1 Gelombang
Dalam kebijakan PPDB sebelumnya, setiap sekolah dibebaskan untuk menetapkan gelombang penerimaan murid baru. Akan tetapi, pada sistem yang baru ini, seluruh sekolah negeri hanya akan menerima murid baru dalam satu tahap atau satu gelombang. Tujuannya, memberikan peluang kepada sekolah swasta.
Demikian informasi tentang Terbaru: Sudah Tahu Bedanya? Ini 5 Perbedaan Penting PPDB dengan SPMB. semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Terbaru: Sudah Tahu Bedanya? Ini 5 Perbedaan Penting PPDB dengan SPMB "
Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.