pak gurupedia-Kemenag Kini segera Meluncurkan Pedoman Pembinaan Lembaga Zakat Wakaf dengan Fiqih Komtemporer. Yuk simak tentang Kemenag Kini segera Meluncurkan Pedoman Pembinaan Lembaga Zakat Wakaf dengan Fiqih Komtemporer sebagaimana diberitakan pada laman kemenag.go.id.
Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia kini tengah mempersiapkan pedoman pembinaan untuk lembaga-lembaga yang mengelola zakat dan wakaf. Rencana tersebut bertujuan untuk memperkuat regulasi dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di sektor ini, serta mempererat kerja sama antara pemerintah, lembaga zakat dan wakaf, serta masyarakat. Pedoman tersebut direncanakan untuk diluncurkan pada 28 Februari 2025, dengan uji coba pertama yang akan berlangsung pada awal Maret 2025. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pendekatan yang lebih fleksibel dalam pembinaan zakat dan wakaf ke depan.
![]() |
sumber gambar: kemenag.go.id |
Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, pendekatan yang diambil dalam pedoman ini diharapkan bisa lebih responsif terhadap perkembangan sosial dan ekonomi saat ini. Menurutnya, pembinaan lembaga zakat dan wakaf perlu melibatkan fikih kontemporer agar solusi yang diberikan lebih aplikatif dan relevan dengan situasi masyarakat yang terus berubah. "Pedoman ini diharapkan tidak hanya terikat pada fikih klasik, tetapi juga lebih inovatif dan bisa menjawab berbagai tantangan sosial yang ada," ujarnya saat mengikuti acara penyusunan pedoman tersebut di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Lebih lanjut, Abu Rokhmad menegaskan bahwa pedoman yang sedang disusun harus memberikan kebebasan yang lebih luas bagi lembaga zakat dan wakaf dalam menjalankan program dan operasional mereka. Ia menambahkan, pembatasan yang terlalu ketat justru dapat menghambat efektivitas lembaga-lembaga tersebut dalam menjalankan tugas mereka.
Abu Rokhmad juga menyampaikan bahwa ekosistem zakat dan wakaf di Indonesia kini sudah cukup baik, dan peran pemerintah sebagai fasilitator perlu semakin dikuatkan. Salah satu langkah penting adalah mempererat kolaborasi dengan lembaga perbankan dan lembaga keuangan syariah yang terlibat dalam pengelolaan wakaf uang (LKSPWU). Ia mengingatkan bahwa sinergi yang baik antara berbagai pihak akan mendukung pencapaian tujuan bersama yang lebih besar.
Di sisi lain, perkembangan zakat yang semakin profesional dan setara dengan pengelolaan perusahaan besar menjadi angin segar bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat. Abu Rokhmad berharap lembaga zakat dapat terus mempertahankan momentum tersebut, agar zakat tidak hanya menjadi instrumen ibadah, tetapi juga dapat berperan sebagai pendorong utama pembangunan sosial dan ekonomi.
Meskipun tantangan dalam penerimaan wakaf uang dan wakaf tunai masih ada, Abu Rokhmad optimis bahwa kedua instrumen ini bisa berjalan berdampingan dan saling mendukung dalam mewujudkan pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa Kemenag sedang merancang model pembinaan yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Pembinaan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk BAZNAS, BWI, Asosiasi Nazir, dan LKSPWU, untuk bekerja sama dalam meningkatkan kapasitas lembaga zakat dalam mengelola zakat secara lebih profesional dan efektif. Dengan modul pembinaan ini, diharapkan lembaga zakat dan wakaf bisa lebih berdaya dalam mengelola dana dan program yang bermanfaat untuk masyarakat.
sumber: https://kemenag.go.id/nasional/kemenag-susun-pedoman-pembinaan-lembaga-zakat-wakaf-dengan-fikih-kontemporer-HTGqC
Post a Comment for "Kemenag Kini segera Meluncurkan Pedoman Pembinaan Lembaga Zakat Wakaf dengan Fiqih Komtemporer"
Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.