pak gurupedia-Yuk Cek SE No 14 Tahun 2024 tentang Peralihan PPPK menjadi PNS dan Apa Saja Syaratnya? Angin segar bagi sahabat PPPK yang telah mengabdi beberapa tahun. Mengapa? Ada kemungkinan dialihkan statusnya menjadi PNS? Yuk Cek SE No 14 Tahun 2024 tentang Peralihan PPPK menjadi PNS dan Apa Saja Syaratnya?
Yuk Cek SE No 14 Tahun 2024 tentang Peralihan PPPK menjadi PNS
Silakan segera mengecek bahwa Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2024. Surat Edaran ini mengatur tentang persyaratan dan mekanisme peralihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena lulus seleksi ASN. Tentu saja hal ini menjadi kabar sangat baik bagi sahabat PPPK yang telah mengabdi beberapa tahun.
Diberitakan di berbagai media online, salah satunya di media melintas.id bahwa Surat Edaran ini memberikan kesempatan bagi sahabat ASN stgatus PPPK yang ingin beralih status menjadi ASN PNS. Tentu saja dalam peralihan status ini harus memenuhi syarat dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Latar belakang pada SE No 14/2024
Selengkapnya, tentang SE ini adalah sebagai berikut.
Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum, kelancaran dan efektivitas dalam pelaksanaan pemberian persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan melamar seleksi pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelaksanaan pemberhentian atas permintaan sendiri sebagai PPPK karena dinyatakan lulus seleksi pengadaan Pegawai ASN, perlu menetapkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Persyaratan dan Mekanisme Pemberian Persetujuan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian erja yang akan melamar Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja karena lulus Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Adapun maksud dari SE ini adalah sebagai petunjuk teknis bagi PPK atau PyB di instansi pemerintah yang akan memberikan persetujuan bagi PPPK yang akan melamar seleksi pengadaan Pegawai ASN dan pemberhentian atas permintaan sendiri sebagai PPPK karena lulus seleksi pengadaan Pegawai ASN;
Jadi, salah satu poin penting dalam SE BKN Nomor 14 Tahun 2024 adalah bahwa PPPK yang ingin melamar sebagai CPNS harus memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terlebih dahulu. Sehingga, tanpa persetujuan ini, seorang P3K tidak dapat mengikuti seleksi CPNS meskipun memenuhi syarat lainnya.
Persyaratan Utama PPPK Mengajukan Peralihan Status
Terdapat beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh PPPK sebelum mengajukan permohonan peralihan ke PNS.
PPPK harus memiliki masa kerja minimal satu tahun dalam perjanjian kerja mereka. Dan PPPK tersebut harus memiliki predikat kinerja minimal baik selama satu tahun terakhir. Berikutnya, PPPK yang ingin beralih ke PNS tidak boleh sedang dalam proses peradilan atau pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin. PPPK juga tidak boleh sedang mengajukan keberatan atau banding atas keputusan kepegawaian yang sebelumnya telah dibuat.
Selengkapnya juga dapat dibaca pada SE tersebut di Sini.
Hal Lain yang Behubungan dengan Mekanisme PPPK Peralihan karena Lulus Seleksi Pengadaan ASN
Hal Lain yang Behubungan dengan Mekanisme PPPK Peralihan karena Lulus Seleksi Pengadaan ASN sebagaimana yang tercantum dalam SE ini adalah sebagai berikut.
- Pelamar yang berkedudukan sebagai PPPK yang telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau PyB untuk melamar seleksi pengadaan Pegawai ASN, selama mengikuti tahapan seleksi pengadaan Pegawai ASN tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PPPK sesuai dengan perjanjian kerja yang bersangkutan.
- Dalam hal pelamar yang berkedudukan sebagai PPPK tidak lulus dalam setiap tahapan seleksi pengadaan Pegawai ASN atau tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan persetujuan teknis NIP oleh Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN atau dibatalkan kelulusannya oleh PPK, PPPK yang bersangkutan tidak diberhentikan dan tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PPPK sesuai dengan perjanjian kerja yang bersangkutan.
- Sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menetapkan keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PPPK karena lulus seleksi pengadaan Pegawai ASN maka PPK wajib menggunakan SIASN.
sumber: https://jdih.bkn.go.id/common/dokumen/2024peraturanlembagapemerintahnonkementerian14tahun2024-2606.pdf
melintas.id
Post a Comment for "Yuk Cek SE No 14 Tahun 2024 tentang Peralihan PPPK karena Lulus Seleksi Pengadaan ASN dan Apa Saja Syaratnya?"
Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.