pak gurupedia-Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital dengan Regulasi Baru. Di tengah perkembangan teknologi yang semakin maju pesat, maka anak-anak juga menjadi perhatian khusus. Untuk itulah Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), semakin berkomitmen dalam meningkatkan perlindungan anak di ranah digital.
Dalam sebuah Diskusi Publik yang berlangsung di Jakarta pada Jumat (28/2/2025), Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menyampaikan bahwa regulasi terbaru akan mewajibkan platform digital untuk mengklasifikasikan layanan mereka berdasarkan tingkat risiko yang ditimbulkan bagi anak-anak.
![]() |
sumber: https://www.komdigi.go.id/ |
Urgensi Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital
Perkembangan teknologi yang pesat membuka peluang sekaligus menghadirkan risiko bagi anak-anak yang aktif di dunia digital. Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu untuk mengatur konten dan layanan digital agar sesuai dengan usia pengguna. Fifi menegaskan bahwa klasifikasi yang jelas akan membantu orang tua dan pendidik dalam mengawasi serta mengontrol akses anak terhadap berbagai platform digital.
Manfaat Regulasi Baru bagi Anak-anak
Meningkatkan Keamanan Digital – Dengan klasifikasi layanan digital, anak-anak akan lebih terlindungi dari konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Membantu Orang Tua dan Guru – Regulasi ini memberikan panduan bagi orang tua dan pendidik dalam mengontrol penggunaan teknologi oleh anak-anak.
Mendorong Tanggung Jawab Platform Digital – Penyedia layanan digital harus lebih transparan dalam menyediakan konten yang aman bagi pengguna muda.
Mengurangi Risiko Paparan Konten Berbahaya – Aturan ini akan mengurangi kemungkinan anak-anak mengakses konten negatif seperti kekerasan, pornografi, atau ujaran kebencian.
Indikator Keberhasilan Implementasi Regulasi
Peningkatan Kesadaran Digital: Masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan anak di ruang digital.
Kepatuhan Platform Digital: Perusahaan teknologi secara aktif mengikuti aturan klasifikasi layanan.
Penurunan Kasus Eksploitasi Digital: Berkurangnya laporan terkait eksploitasi dan pelecehan anak di dunia maya.
Partisipasi Aktif Orang Tua dan Sekolah: Keterlibatan keluarga dan institusi pendidikan dalam mendukung kebijakan ini.
Melalui regulasi baru ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak. Dengan adanya klasifikasi layanan digital berdasarkan tingkat risiko, Indonesia berupaya menjadi contoh dalam mengedepankan keamanan pengguna muda di era digital yang terus berkembang.
sumber: https://www.komdigi.go.id/
Demikian informasi tentang Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital dengan Regulasi Baru. semoaga bermanfaat.
Post a Comment for " Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital dengan Regulasi Baru"
Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.