Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025: Persyaratan Khusus dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025

pak gurupedia-Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) telah mengatur mengenai Persyaratan Khusus dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Yuk, simak ulasannya di bawah ini.

sumber gambar: IG Kemdikdasmen

Persyaratan Khusus dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025

Dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik. Persyaratan ini disesuaikan dengan jalur masuk yang dipilih dalam proses seleksi penerimaan murid baru di tingkat SD, SMP, dan SMA. Berikut adalah rincian persyaratan khusus berdasarkan jalur masuk yang tersedia:

1. Persyaratan Khusus Jalur Domisili

Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal dalam wilayah administratif tertentu. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:

·         Memiliki kartu keluarga yang telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.

·         Nama orang tua atau wali pada kartu keluarga harus sesuai dengan yang tercantum dalam rapor, ijazah, akta kelahiran, atau kartu keluarga sebelumnya.

·         Jika terdapat perbedaan nama orang tua atau wali, maka kartu keluarga terbaru dapat digunakan dengan ketentuan:

o    Orang tua/wali meninggal dunia (dibuktikan dengan akta kematian).

o    Orang tua/wali bercerai (dibuktikan dengan akta cerai).

o    Keadaan lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

·         Jika kartu keluarga tidak dimiliki karena kondisi tertentu (seperti bencana alam atau sosial), maka dapat digantikan dengan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.

2. Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi kurang mampu serta siswa penyandang disabilitas. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah:

·         Calon murid dari keluarga kurang mampu wajib memiliki kartu kepesertaan dalam program bantuan pemerintah, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.

·         Penyandang disabilitas harus memiliki:

o    Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh instansi terkait di bidang sosial.

o    Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis yang membuktikan kondisi disabilitasnya.

·         Kartu peserta program bantuan tidak boleh berupa kartu keikutsertaan dalam program jaminan kesehatan nasional atau sekadar surat keterangan tidak mampu.

3. Persyaratan Khusus Jalur Prestasi

Jalur prestasi ditujukan bagi calon murid yang memiliki pencapaian akademik maupun non-akademik. Persyaratan yang harus dipenuhi mencakup:

·         Prestasi yang dimiliki harus divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian.

·         Jenis prestasi yang diakui terdiri dari:

o    Prestasi Akademik: Meliputi nilai rapor pada lima semester terakhir dan pencapaian dalam bidang sains, teknologi, riset, inovasi, serta bidang akademik lainnya.

o    Prestasi Nonakademik: Termasuk pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi sekolah seperti OSIS dan Pramuka, serta prestasi di bidang seni, budaya, olahraga, dan bahasa.

·         Pemerintah Daerah juga dapat menambahkan hasil tes terstandar sebagai kriteria tambahan dalam seleksi jalur prestasi.

4. Persyaratan Khusus Jalur Mutasi

Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili akibat mutasi pekerjaan orang tua atau wali. Ketentuan dalam jalur ini mencakup:

·         Memiliki bukti resmi terkait perpindahan tugas orang tua atau wali.

·         Berlaku bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya mengajar.

Pentingnya Verifikasi Data dalam SPMB 2025

Pemerintah Daerah dan instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), melakukan verifikasi data calon murid. Proses validasi mencakup pengecekan kartu keluarga, surat domisili, kartu keikutsertaan program bantuan sosial, serta dokumen prestasi. Dengan sistem ini, SPMB 2025 bertujuan untuk memastikan transparansi, pemerataan akses pendidikan, serta memberikan kesempatan terbaik bagi seluruh calon murid di Indonesia.

 Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025: Persyaratan Khusus dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025: Persyaratan Khusus dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025"