Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025: Ini Jadwal Pencairannya

 Info Kepegawaian-Selamat untuk Sahabat Guru dan ASN lainnya. Pak Presiden Prabowo telah mengumumkan kebijakan tentang THR dan Gaji ke-13 tahun 2025. Rinciannya, THR maupun Gaji Ke-13 yang akan diterima oleh ASN serta jadwal pencairannya sebagaimana yang dijelaskan pada laman https://menpan.go.id/ dapat disimak di bawah ini.

Presiden Prabowo didampingi MenpanRB dan Pejabat lainnya mengumumkan kebijakan THR dan Gaji Ke-13 (sumber gambar: https://menpan.go.id/)

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan memastikan keberlangsungan kesejahteraan di momen penting, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2025, yang menjadi landasan hukum bagi pencairan tunjangan bagi berbagai kategori pegawai negara.

Komitmen Pemerintah untuk Kesejahteraan Aparatur Negara

Dalam pernyataannya yang disampaikan di Istana Negara, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara. Menurutnya, keberlanjutan dan efektivitas pemerintahan sangat bergantung pada kesejahteraan para abdi negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), para hakim, serta para pensiunan yang telah mengabdikan dirinya untuk negara.

Presiden menyampaikan bahwa terdapat total penerima manfaat dari kebijakan ini mencapai 9,4 juta orang, yang terdiri dari ASN, prajurit TNI/Polri, hakim, pensiunan, serta sejumlah tenaga lainnya yang berperan dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Detail Komponen THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025

Untuk lebih memahami skema pencairan tunjangan ini, pemerintah telah merinci komponen yang akan diterima oleh para penerima THR dan Gaji Ke-13 tahun ini. Bagi ASN di instansi pusat, prajurit TNI/Polri, serta hakim, tunjangan yang diberikan akan terdiri dari:

1.    Gaji Pokok – Hak utama yang diterima oleh setiap ASN dan aparatur negara.

2. Tunjangan yang melekat pada gaji, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

3.  Tunjangan kinerja yang diberikan dengan ketentuan yang sesuai berdasarkan aturan yang berlaku.

Sementara itu, bagi ASN di daerah, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), THR dan gaji ke-13 diberikan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah masing-masing. Adapun anggaran untuk pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun ini telah disiapkan oleh pemerintah pusat dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima, terdiri dari ASN, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025

Guna memastikan seluruh aparatur negara dapat menikmati tunjangan tersebut tepat waktu, pemerintah telah menentukan jadwal pencairan sebagai berikut:

·    Tunjangan Hari Raya (THR): Akan dicairkan pada Maret 2025, tepat sebelum Hari Raya Idulfitri, sehingga diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan perayaan Idulfitri.

·   Gaji Ke-13 akan diberikan pada Juni 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru, guna mendukung keperluan pendidikan anak-anak para pegawai.

Pemerintah berharap kebijakan ini bisa membantu meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorangkan perputaran ekonomi, khususnya di sektor perdagangan dan jasa, yang cenderung mengalami lonjakan menjelang hari besar keagamaan.

Apresiasi bagi Para Abdi Negara

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh aparatur negara, termasuk ASN, TNI, Polri, dan para hakim, yang telah berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.

Pemerintah mengakui bahwa tantangan ekonomi di tahun 2025 tidaklah mudah, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan global dan domestik. Namun, dengan adanya kebijakan pemberian THR dan Gaji Ke-13 ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para pegawai negara dan mendorong perekonomian nasional.

Dampak Positif Kebijakan THR dan Gaji Ke-13

Pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 ini diharapkan membawa dampak positif bagi:

·         Perekonomian Nasional: Meningkatkan daya beli masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi.

·         Kesejahteraan Pegawai Negara: Memastikan ASN, TNI, Polri, dan pensiunan dapat menikmati momentum hari raya dengan lebih tenang.

·         Kesejahteraan Keluarga: Membantu pegawai dalam memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak mereka.

·         Kelancaran Mudik Lebaran: Memberikan kelonggaran finansial bagi mereka yang ingin merayakan Idulfitri bersama keluarga di kampung halaman.

Dengan langkah konkret ini, pemerintah menunjukkan kesungguhannya dalam memperhatikan kesejahteraan 9,4 juta penerima manfaat. Presiden menutup sambutannya dengan keyakinan bahwa kebijakan ini akan menjadi bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap rakyatnya, serta bagian dari usaha lebih besar dalam membangun Indonesia yang sejahtera, adil, dan maju.

Demikian informasi yang diperoleh dari website https://menpan.go.id/, tentang Presiden Prabowo mengumumkan kebijakan THR dan Gaji KE-13. Simak jadwal pencairannya pada artikel di atas. Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025: Ini Jadwal Pencairannya"