Info Kepegawaian-Selamat untuk Sahabat Guru dan ASN lainnya. Pak Presiden Prabowo telah mengumumkan kebijakan tentang THR dan Gaji ke-13 tahun 2025. Rinciannya, THR maupun Gaji Ke-13 yang akan diterima oleh ASN serta jadwal pencairannya sebagaimana yang dijelaskan pada laman https://menpan.go.id/ dapat disimak di bawah ini.
![]() |
Presiden Prabowo didampingi MenpanRB dan Pejabat lainnya mengumumkan kebijakan THR dan Gaji Ke-13 (sumber gambar: https://menpan.go.id/) |
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur
negara dan memastikan keberlangsungan kesejahteraan di momen penting, Presiden Prabowo Subianto
secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji
Ketiga Belas Tahun 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.
11 Tahun 2025, yang menjadi landasan hukum bagi pencairan
tunjangan bagi berbagai kategori pegawai negara.
Komitmen Pemerintah untuk Kesejahteraan
Aparatur Negara
Dalam pernyataannya yang disampaikan di Istana Negara,
Presiden
Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata dukungan
pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara. Menurutnya,
keberlanjutan dan efektivitas pemerintahan sangat bergantung pada kesejahteraan
para abdi negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara
Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),
para hakim, serta para pensiunan yang telah mengabdikan dirinya untuk negara.
Presiden menyampaikan bahwa terdapat total penerima
manfaat dari kebijakan ini mencapai 9,4 juta orang, yang terdiri dari ASN,
prajurit TNI/Polri, hakim, pensiunan, serta sejumlah tenaga lainnya yang
berperan dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Detail Komponen THR dan Gaji
Ke-13 Tahun 2025
Untuk lebih memahami skema pencairan tunjangan
ini, pemerintah telah merinci komponen yang akan diterima oleh para penerima
THR dan Gaji Ke-13 tahun ini. Bagi ASN di instansi pusat, prajurit TNI/Polri,
serta hakim, tunjangan yang diberikan akan terdiri dari:
1. Gaji Pokok – Hak utama yang diterima oleh setiap ASN dan
aparatur negara.
2. Tunjangan yang melekat pada gaji, termasuk tunjangan
keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
3. Tunjangan kinerja yang diberikan dengan ketentuan yang
sesuai berdasarkan aturan yang berlaku.
Sementara itu, bagi ASN di daerah, termasuk
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), THR dan gaji ke-13 diberikan
dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah masing-masing. Adapun anggaran
untuk pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun ini telah disiapkan oleh pemerintah
pusat dengan jumlah
total mencapai 9,4 juta penerima, terdiri dari ASN, TNI, Polri,
hakim, dan pensiunan.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji
Ke-13 Tahun 2025
Guna memastikan seluruh aparatur negara dapat
menikmati tunjangan tersebut tepat waktu, pemerintah telah menentukan jadwal
pencairan sebagai berikut:
· Tunjangan Hari Raya (THR): Akan
dicairkan pada Maret 2025, tepat sebelum Hari Raya Idulfitri, sehingga
diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan perayaan
Idulfitri.
· Gaji Ke-13 akan diberikan pada Juni 2025,
bersamaan dengan awal tahun ajaran baru, guna mendukung keperluan pendidikan
anak-anak para pegawai.
Pemerintah berharap kebijakan ini bisa membantu meningkatkan daya
beli masyarakat serta mendorangkan perputaran ekonomi,
khususnya di sektor perdagangan dan jasa, yang cenderung mengalami lonjakan
menjelang hari besar keagamaan.
Apresiasi bagi Para Abdi Negara
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo juga
menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh aparatur negara, termasuk ASN,
TNI, Polri, dan para hakim, yang telah berdedikasi tinggi dalam menjalankan
tugasnya demi kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.
Pemerintah mengakui bahwa tantangan ekonomi di tahun
2025 tidaklah mudah, terutama dalam menghadapi berbagai
tantangan global dan domestik. Namun, dengan adanya kebijakan pemberian THR
dan Gaji Ke-13 ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan
para pegawai negara dan mendorong perekonomian nasional.
Dampak Positif Kebijakan THR dan
Gaji Ke-13
Pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 ini
diharapkan membawa dampak positif bagi:
·
Perekonomian Nasional: Meningkatkan
daya beli masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi.
·
Kesejahteraan Pegawai Negara:
Memastikan ASN, TNI, Polri, dan pensiunan dapat menikmati momentum hari raya
dengan lebih tenang.
·
Kesejahteraan Keluarga: Membantu
pegawai dalam memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak mereka.
·
Kelancaran Mudik Lebaran: Memberikan
kelonggaran finansial bagi mereka yang ingin merayakan Idulfitri bersama
keluarga di kampung halaman.
Dengan langkah konkret ini, pemerintah
menunjukkan kesungguhannya dalam memperhatikan kesejahteraan 9,4 juta penerima manfaat.
Presiden menutup sambutannya dengan keyakinan bahwa kebijakan ini akan menjadi bukti nyata kepedulian
pemerintah terhadap rakyatnya, serta bagian dari usaha lebih
besar dalam membangun
Indonesia yang sejahtera, adil, dan maju.
Demikian informasi yang diperoleh dari website https://menpan.go.id/, tentang Presiden Prabowo mengumumkan kebijakan THR dan Gaji KE-13. Simak jadwal pencairannya pada artikel di atas. Semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025: Ini Jadwal Pencairannya"
Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.