![]() |
Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 penting dipahami tentang regulasinya (youtube.com/@pak_gurupedia) |
pak gurupedia-Saat ini ramai diperbincangkan di kalangan guru tentang pencairan tunjangan tambahan yang sering disebut 100% dari TPG dalam THR.
Nah, kabarnya, untuk tunjangan 100% TPG dalam THR tersebut telah cair di beberapa tempat untuk guru yang mengajar di jenjang SMA sederajat. Berarti, jika di jenjang SMA, berada di bawah dinas pendidikan Provinsi.
Untuk memberikan pemahaman terhadap sahabat guru yang bertanya tentang kapan cairnya tunjangan yang 100% tersebut atau ada yang bertanya tentang regulasinya, maka marilah kita cek dari berbagai sumber jdih tentang aturan pemberian THR dan gaji ke-13.
Aturan tersebut adalah sebagai berikut.
PP No. 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13
PP No. 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13: Peraturan ini mengatur tentang tata cara maupun proses atau hak pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2025.
Khususnya yang dijelaskan apda Pasal 9 PP No. 11 tahun 2025 ini yaitu aturan tentang komponen THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN dan APBD.
PP No. 11 Tahun 2025 memberikan pencerahan bagi para aparatur negara dan TNI POLRI bahwa THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diberikan kepada PNS, P3K, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, Pejabat Negara, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran publik.
Sedangkan hak para aparatur negara, TNI POLRI yang dicairkan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Sedangkan untuk THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD, diberikan kepada PNS dan P3K yang gajinya bersumber dari APBD. Ini yang selanjutnya, seringkali oleh sahabat guru di bidang pendidikan disebut dengan tunjangan 100%.
Hak PNS dan PPPK yang gajinya bersumber dari APBD yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, dan tambahan penghasilan (maksimal sebesar yang diterima dalam 1 bulan).
PMK No. 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13
PMK No. 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13: Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan acuan tentang petunjuk teknis dalam hal pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2025 yang bersumber dari APBN.
Khususnya pada Pasal 9 juga mengatur tentang komponen THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2025.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 yang dijelaskan di atas mengatur tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN. Yakni, diberikan kepada PNS, P3K, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, Pejabat Negara, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran publik.
Hak para aparatur, TNI POLRI dalan lainnya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Siaran Pers Kementerian Keuangan Nomor SP2 KLI 2025 tentang THR 2025
Siaran Pers Kementerian Keuangan Nomor SP2 KLI 2025 tentang THR 2025 sebagai apresiasi bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Siaran pers ini menjelaskan tentang komponen THR yang diberikan kepada ASN pusat dan daerah.
Siaran Pers Kementerian Keuangan Nomor SP2 KLI 2025 di laman jdih mengatur tentang THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 yang akan diberikan kepada seluruh Aparatur Negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, P3K, Polri, hakim, dan para pensiunan.
Adapun rinciannya berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja per bulan.
Sedangkan bagi ASN dan PPPK di daerah, komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Namun demikian, tetap disesuai dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Disimpulkan bahwa TPG 100% yang seringkali dibicarakan teman sahabat guru adalah mungkin merupakan pencairan TPG yang bersumber dari APBN dan APBD. Akan tetapi dalam regulasi tersebut tidak ada penjelasan tunjangan 100%.
Unduh Regulasi:
https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pp-11-tahun-2025
https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-23-tahun-2025
https://media.kemenkeu.go.id/getmedia/9a8ad818-2f2e-4f12-ba48-583bf5198d88/SP_2_2025_THR-1_1?ext=.pdf
Demikian informasi tentang pencairan tunjangan tambahan 100% yang ramai diperbincangkan. Semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Ramai Diperbincangkan, Pencairan Tunjangan Tambahan 100% TPG dalam THR: Cek Regulasinya"
Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.