pak gurupedia-Kabar trending yang ditunggu-tunggu kita semuanya. Seperti yang disampaikan di web menpan.go.id bahwa Pemerintah dan DPR RI Percepat Penataan Pegawai Non-ASN, Pengangkatan PPPK menjadi ASN. Selamat dan Tuntas! Pemerintah dan DPR RI Percepat Penataan Pegawai Non-ASN, Pengangkatan PPPK menjadi ASN Yuk, simak ulasannya.
![]() |
sumber gambar: https://www.menpan.go.id/ |
Percepatan Proses Penataan Pegawai Non ASN
Pemerintah bersama Komisi II DPR RI telah menyetujui percepatan proses penataan pegawai non-ASN hingga selesai. Rencana pengangkatan pegawai non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mulai dilaksanakan pada tahun 2026. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Komisi II DPR RI pada Selasa, 4 Maret 2025, di Gedung DPR RI, Jakarta.
Sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memperkuat reformasi dalam pengelolaan ASN di tingkat nasional guna menciptakan birokrasi yang lebih efektif dan profesional.
Poin Penting Percepatan Proses Penataan Pegawai Non ASN
1. Kesepakatan Penataan Pegawai Non-ASN: Pemerintah bersama Komisi II DPR RI telah mencapai kesepakatan untuk mempercepat penyelesaian penataan pegawai non-ASN. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik. Kesepakatan ini diumumkan dalam rapat kerja yang melibatkan Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 4 Maret 2025.
2. Implementasi Pengangkatan Pegawai Non-ASN Menjadi PPPK: Sebagai bagian dari kebijakan reformasi aparatur sipil negara, pegawai non-ASN akan mulai diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026. Pengangkatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan efisiensi birokrasi.
3. Komitmen Pemerintah dalam Penataan ASNPemerintah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dengan pendekatan menyeluruh. Upaya ini bertujuan untuk memastikan proses pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) berjalan secara terstruktur dan berdampak positif terhadap sistem birokrasi nasional.
4. Jadwal Pengangkatan CASN Tahun 2024: Dalam rapat kerja tersebut, disepakati bahwa pengangkatan CPNS tahun 2024 akan dilaksanakan pada Oktober 2025, sementara pengangkatan PPPK dijadwalkan pada Maret 2026. Komisi II DPR RI juga meminta agar Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi rekrutmen tenaga non-ASN di instansi pemerintah pusat maupun daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
5. Penyelesaian Penataan Pegawai Non-ASN Sejak 2005: Penataan pegawai non-ASN telah berlangsung sejak tahun 2005. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kejelasan status bagi tenaga non-ASN yang telah lama berkontribusi dalam pemerintahan. Penyelesaian secara sistematis ini diharapkan mampu menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertata dan berkeadilan.
6. Seleksi CASN 2024 dan Kuota Formasi yang Dialokasikan: Pemerintah telah mengadakan seleksi CASN tahun 2024 dengan alokasi formasi sebesar 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk PPPK. Proses seleksi dilakukan secara bertahap, dimulai dari seleksi CPNS pada Agustus 2024, PPPK tahap pertama pada September 2024, dan PPPK tahap kedua pada Januari 2025.
7. Formasi PPPK Terbesar dalam Sejarah: Pada tahun 2024, pemerintah menetapkan jumlah formasi PPPK terbesar dalam sejarah. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat penataan pegawai non-ASN serta memastikan tenaga kerja yang telah lama mengabdi mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan yang lebih baik.
Dengan langkah strategis ini, diharapkan penataan pegawai non-ASN dapat terselesaikan secara menyeluruh dan memberikan manfaat bagi keberlangsungan birokrasi pemerintahan yang lebih profesional dan efisien.
Sumber: menpan.go.id
Demikian informasi tentang Selamat dan Tuntas! Pemerintah dan DPR RI Percepat Penataan Pegawai Non-ASN, Pengangkatan PPPK menjadi ASN. Semoga bermanfaat.
makash nformasinya
ReplyDelete