Siaran Pers BKN tentang Peningkatan Frekuensi Uji Kompetensi JF Kepegawaian dari 4 Kali menjadi 12 Kali Setahun

pak gurupedia-Informasi sangat penting tentang peningkatan frekuensi uji Jabatan Fungsional (JF) kepegawaian dapat disimak dalam siaran pers BKN di website resmi bkn.go.id. Hal ini sebagai langkah strategis untuk penguatan SDM ASN yang telah mengabdikan dirinya kepada negara tercinta. Kepala BKN menambah frekuensi Uji Kompetensi JF Kepegawaian ini dari sebelumnya 4 kali menajdi 12 kali dalam setahun. Simak ulasannya di bawah ini.

Gambar Foto SS Dokumen Siaran Pers BKN: Peningkatan Frekuensi Uji Kompetensi JF Kepegawaian dengan Frekuensi 12 kali setahun dari 4 kali sebelumnya (Sumber: https://www.bkn.go.id/)


Sebagaimana informasi dalam Siaran Pers Nomor: 016/RILIS/BKN/III/2025, tanggal 09 Maret 2025 bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus berupaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengoptimalkan proses Uji Kompetensi (Ujikom) bagi Jabatan Fungsional (JF) bidang Kepegawaian. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah peningkatan frekuensi pelaksanaan uji kompetensi dari sebelumnya empat kali menjadi dua belas kali dalam satu tahun. Kebijakan ini tercantum dalam Surat Kepala BKN Nomor 2786/BBJ.01.01/SD/K/2025, yang diterbitkan pada 7 Maret 2025.


Dampak Positif Penambahan Frekuensi Uji Kompetensi

Peningkatan frekuensi dari 4 kali menjadi 12 kai setahun sebagaimana dalam siaran pers BKN ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan karier bagi pegawai ASN yang berada dalam Jabatan Fungsional Kepegawaian. Dengan adanya jadwal yang lebih fleksibel, pegawai kini memiliki lebih banyak kesempatan untuk mengikuti uji kompetensi sesuai dengan kesiapan dan kebutuhan masing-masing. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses kenaikan jenjang jabatan serta meningkatkan kualitas kerja dan profesionalisme pegawai di bidang kepegawaian.


Perubahan Mekanisme Uji Kompetensi

Selain penambahan jadwal, kebijakan ini juga mencakup perubahan dalam mekanisme uji kompetensi. Perubahan tersebut meliputi:

Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang: Ditujukan bagi pegawai yang ingin naik ke jenjang jabatan yang lebih tinggi dalam struktur JF Kepegawaian.

Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan: Berlaku bagi pegawai ASN yang ingin beralih ke jabatan fungsional lain dalam bidang kepegawaian.

Mekanisme Uji Kompetensi Ulang (Remedial): Pegawai yang tidak memenuhi nilai kelulusan akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti uji kompetensi ulang, namun hanya pada materi yang belum memenuhi standar kelulusan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan perbaikan yang lebih terarah dan efektif.


Meningkatkan Efektivitas dan Profesionalisme ASN

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan kompetensi ASN secara berkelanjutan. Dengan adanya fleksibilitas dalam jadwal serta peluang uji ulang yang lebih adil, pegawai ASN memiliki kesempatan lebih besar untuk meningkatkan kemampuan dan mempercepat karier mereka. Selain itu, kebijakan ini juga selaras dengan upaya peningkatan daya saing dan profesionalisme ASN dalam mendukung pelayanan publik yang lebih baik.

Penambahan frekuensi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional (JF) Kepegawaian dari 4 kali menjadi 12 kali dalam setahun merupakan langkah signifikan yang diambil oleh BKN untuk memperkuat kualitas SDM ASN. Dengan mekanisme yang lebih fleksibel, peluang kenaikan jenjang yang lebih cepat, serta kesempatan uji ulang yang lebih terarah, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan karier pegawai ASN. Upaya ini sejalan dengan visi pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang lebih profesional, kompeten, dan adaptif terhadap perubahan.

Download dokumen Siaran Pers BKN tentang Peningkatan Frekuensi Uji Kompetensi JF Kepegawaian dari 4 Kali menjadi 12 Kali Setahun, DI SINI.

sumber: bkn.go.id

Demikianlah informasi sangat penting tentang isi dari Siaran Pers BKN tentang Peningkatan Frekuensi Uji Kompetensi JF Kepegawaian. Perubahan tersebut yaitu sebelumnya dari 4 Kali menjadi 12 Kali Setahun. Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Siaran Pers BKN tentang Peningkatan Frekuensi Uji Kompetensi JF Kepegawaian dari 4 Kali menjadi 12 Kali Setahun"