Yes, TPG Cair Setelah Lebaran! THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025, Panduan Lengkap bagi ASN PNS dan PPPK

TPG TW1 Cair di Beberapa Daerah sebelum Lebaran 2025 (Instagram.com/Kemendikdasmen/ Edit canva.com/ admin pak gurupedia)


Pak gurupedia-Menjelang lebaran 2025, sahabat guru menunggu pencairan tunjangan tambahan TPG dalam THR 2025. 

Diketahui, di beberapa daerah sudah disalurkan. Bahkan sudah mencapai angka persentase yang tingggi. Hal ini disebabkan sahabat guru dan pemerintah daerah sangat cepat merespon dan melakukan validasi.

Namun, di beberapa daerah lainnya juga belum cair. Meskipun ada kabar dari guru-guru SMA ada yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) TW 1. Selain itu ada tunjangan tambahan TPG dalam THR 2025. 

Inilah yang kemudian disebut-sebut sebagai TPG 100% oleh beberapa guru di daerah tertentu.

Tentang penyaluran TPG TW I, juga sudah dikabarkan di IG kemendikdasmen bahwa sudah banyak yang menerima TPG TW 1. 

Regulasi THR dan Gaji Ke-13 dan Tunjangan Tambahan

Menjelang Hari Raya Idulfitri, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 menjadi perhatian utama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), TNI, Polri, serta pensiunan. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025, pemberian THR dan Gaji ke-13 telah diatur dengan jelas, termasuk komponen dan sumber pendanaannya.

Untuk memahami lebih dalam terkait pencairan THR dan Gaji ke-13 tahun 2025, berikut adalah ulasan mengenai regulasi yang berlaku serta hak-hak yang diterima oleh setiap kategori penerima.

PP No. 11 Tahun 2025: Dasar Hukum Pemberian THR dan Gaji ke-13

PP No. 11 Tahun 2025 menetapkan bahwa THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada:

1. Aparatur Sipil Negara (ASN)

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)

3. Prajurit TNI

4. Anggota Kepolisian

5. Pejabat Negara

6. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik

7. Pegawai Non-ASN yang bertugas di lembaga penyiaran publik

8. Pensiunan dan penerima pensiun

Pemberian THR dan Gaji ke-13 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tergantung pada status kepegawaian penerima.

Komponen THR dan Gaji ke-13 yang Diterima

Dari APBN:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan

Tunjangan kinerja


Dari APBD (untuk ASN daerah dan P3K daerah):

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan

Tunjangan umum

Tambahan penghasilan (maksimal sebesar yang diterima dalam 1 bulan)


Cek Regulasinya

Banyak guru yang mempertanyakan apakah tunjangan 100% dari TPG (Tunjangan Profesi Guru) akan cair dalam THR? Dalam regulasi yang ada, tidak disebutkan secara eksplisit bahwa TPG 100% termasuk dalam komponen THR, tetapi pencairannya tetap bergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan alokasi anggaran.

Silakan bagi sahabat guru semuanya, bisa cek regulasi tentang tunjangan tambahan dari APBD untuk ASN dan PPPK.

Unduh Regulasi:

https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pp-11-tahun-2025

https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-23-tahun-2025

https://media.kemenkeu.go.id/getmedia/9a8ad818-2f2e-4f12-ba48-583bf5198d88/SP_2_2025_THR-1_1?ext=.pdf

Demikian informasi tentang pencairan tunjangan tambahan 100% yang ramai diperbincangkan yang kemungkinan akan dicairkan setelah lebaran 2025.


1 comment for "Yes, TPG Cair Setelah Lebaran! THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025, Panduan Lengkap bagi ASN PNS dan PPPK"

Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.