![]() |
Pencairan TPG TW 1 di beberapa daerah (Instagram.com/Kemendikdasmen/ Edit canva.com/ admin pak gurupedia) |
Pak gurupedia-Menjelang lebaran 2025, TPG Triwulan I sudah ada yang dicairkan dan terdapat 3 kategori untuk oencairan tunjangan tambahan 100% dalam THR 2025.
Diketahui, setelah dilakukan validasi info gtk dengan cepat oleh guru dan pemerintah daerah juga merespon dengan baik, maka ada beberapa daerah yang sudah cair.
Namun, di beberapa daerah lainnya juga banyak yang belum ada pencairan TW1. Meskipun ada kabar dari guru-guru SMA di beberapa daerah ada yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) TW 1. Selain itu ada tunjangan tambahan TPG dalam THR 2025, sebanyak 100% ddari TPG yang biasa diterima.
TPG 100% dalam THR oleh sebagian guru di beberapa daerah disebut dengan Tunjngan Penghasilan tambahan 100% atau satu kali TPG.
Sedangan untuk pencairan TPG TW I, juga yang diumumkan di laman IG kemendikdasmen bahwa sudah banyak yang menerima TPG TW 1.
Aturan THR dan Gaji Ke-13 dan Tunjangan Tambahan
Adapun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang akan dicairkan, maka untuk THR sudah cair sebelum leabran 2025. Hal ini diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), TNI, Polri, serta pensiunan.
Perhatikanlah Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025, pemberian THR dan Gaji ke-13 telah diatur dengan jelas, termasuk komponen dan rincian tunjangan tambahan serta sumber pendanaannya.
Untuk memahami lebih dalam terkait pencairan THR dan Gaji ke-13 tahun 2025, terdapat beberapa aturan petunjuk teknis yang mengaturnya untuk tahun 2025.
PP No. 11 Tahun 2025: Dasar Hukum Pemberian THR dan Gaji ke-13
PP No. 11 Tahun 2025 menetapkan bahwa THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN)
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
3. Prajurit TNI
4. Anggota Kepolisian
5. Pejabat Negara
6. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
7. Pegawai Non-ASN yang bertugas di lembaga penyiaran publik
8. Pensiunan dan penerima pensiun
Pemberian THR dan Gaji ke-13 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)..
Bagi bapa ibu yang sumber gajinya dari pemerintah daerah, maka THR juga diberikan sesuai dengan Haknya.
Komponen THR dan Gaji ke-13 yang Diterima
Dari APBN:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan
Tunjangan kinerja
Dari APBD (untuk ASN daerah dan P3K daerah):
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan
Tunjangan umum
Tambahan penghasilan (maksimal sebesar yang diterima dalam 1 bulan)
Tiga Kategori Guru Penerima
Bagi sahabat guru yang perlu mengetahui tentang penerima tunjangan tambahan 100% dalam THR 2025, maka dapat diinformasikan, sesuai dengan juknis tersebut, dapat diketahui bahwa kategori penerimanya adalah sebagai berikut:
Guru ASN PNS yang telah bersertifikasi sebelumnya.
Guru PPPK yang telah memiliki serdik
Guru CPNS yang telah menerima TPG sebelumnya.
Unduh Aturan Juknisnya
Ada sebagian dari sahabat guru juga masih bingung dengan tunjangan 100% dari TPG (Tunjangan Profesi Guru) akan cair dalam THR? Dalam regulasi yang ada, tidak disebutkan secara eksplisit bahwa TPG 100% termasuk dalam komponen THR, tetapi pencairannya tetap bergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan alokasi anggaran.
Silakan bagi sahabat guru semuanya, bisa cek regulasi tentang tunjangan tambahan dari APBD untuk ASN dan PPPK.
Unduh Regulasi:
https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pp-11-tahun-2025
https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-23-tahun-2025
https://media.kemenkeu.go.id/getmedia/9a8ad818-2f2e-4f12-ba48-583bf5198d88/SP_2_2025_THR-1_1?ext=.pdf
Demikian informasi tentang pencairan tunjangan tambahan 100% yang ramai diperbincangkan yang kemungkinan akan dicairkan setelah lebaran 2025.
Post a Comment for "Breaking News! Info Pencairan Tunjangan Tambahan 100% dalam THR untuk 3 Kategori Guru ASN"
Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.