![]() |
Mendikdasmen Abdul Mu'ti (Sumber gambar: https://dinaspendidikan.kepriprov.go.id/edit canva.com/admin) |
Info Kepegawaian-Sahabat guru, informasi yang berkembang tentang pencairan TPG setiap bulan ataukah tetap pada skema yang telah berjalan? Cek Faktanya.
Saat ini tengah beragam informasi di dunia pendidikan, yang beredar tentang pencairan tunjangan profesi guru (TPG), penting bagi publik untuk mengacu pada regulasi resmi guna menghindari kesalahpahaman.
Admin akan membahas secara mendalam ketentuan yang berlaku berdasarkan peraturan terbaru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama terkait penyaluran TPG tahun 2025.
Skema Pembayaran TPG Kementerian Pendidikan Tetap Triwulanan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, tunjangan profesi bagi guru ASN di bawah naungan Kementerian Pendidikan akan dibayarkan secara triwulanan, bukan per bulan. Jadwal resmi pencairan TPG untuk tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Triwulan I: Maret
Triwulan II: Juni
Triwulan III: September
Triwulan IV: November
Dengan demikian, hingga saat ini belum ada dasar hukum yang menyatakan bahwa pembayaran TPG oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan berubah menjadi sistem bulanan atau dicairkan setiap bulan.
Kemenag Hadirkan Skema Fleksibel: Bulanan atau Bertahap Sesuai Kondisi
Sahabat guru, berbeda dengan Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan keleluasaan dalam mekanisme pencairan TPG. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025, tunjangan profesi guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah di lingkungan Kemenag dapat disalurkan secara bulanan atau bertahap, tergantung pada kesiapan dan kondisi unit kerja masing-masing.
Sebagai contoh, beberapa guru madrasah telah menerima TPG untuk bulan Januari dan Februari secara sekaligus, menandakan bahwa pencairan bulanan sudah mulai diterapkan di sebagian wilayah.
Apakah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan Mengubah Skema Pembayaran?
Pertanyaan yang banyak muncul di kalangan guru dan insan pendidikan adalah apakah Kementerian Pendidikan akan menyesuaikan sistem pembayaran TPG menjadi bulanan seperti Kemenag?
Hingga saat ini, belum ada sinyal atau pernyataan resmi dari pihak Kementerian Pendidikan mengenai rencana perubahan tersebut. Satu-satunya transformasi yang sedang berlangsung adalah pemangkasan alur transfer, di mana pembayaran kini akan langsung ditransfer dari pusat ke rekening guru, tanpa melalui pemerintah daerah.
Meski begitu, skemanya tetap mengikuti pola triwulanan seperti yang tertuang dalam Permendikdasmen.
Berdasarkan acuan regulasi yang sah sebagaimana yang sahabat guru simak di atas, skema pembayaran TPG di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk tahun 2025 tetap dilakukan per triwulan.
Sementara di lingkungan Kementerian Agama, terdapat fleksibilitas pembayaran yang memungkinkan pencairan per bulan sesuai kondisi teknis masing-masing satuan kerja.
Cek Fakta dengan Membaca dan Menyimak
Selalu cek kebenaran informasi dengan merujuk pada regulasi resmi dari kementerian terkait.
Jangan mudah percaya pada kabar yang belum dikonfirmasi oleh instansi berwenang.
Pantau pengumuman informasi kepegawaian dan info resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama secara berkala untuk update kebijakan terbaru.
Unduh Peraturan Mendikdasmen: https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3518
Dengan memahami aturan yang berlaku, sahabat guru di seluruh Indonesia dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan tugasnya tanpa kebingungan terkait tunjangan profesi. Jadi skema pembayaran TPG guru tahun 2025 di Kemdikdasmen tetap dengan skema triwulanan.
Post a Comment for "Fakta Terkini Skema Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2025: Triwulan atau Bulanan? Ini Penjelasan Resminya"
Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.