Guru ASN PNS, CPNS dan PPPK Penerima Tunjangan Tambahan Guru dalam THR 2025: Ini Ketentuannya!

 

Pencairan TPG TW 1 di beberapa daerah (Instagram.com/Kemendikdasmen/ Edit canva.com/ admin pak gurupedia)

 Pak gurupedia-Bagi guru ASN PNS, CPNS dan PPPK yang berhak menerima tunjangan tambahan dalam THR 2025 telah dijelaskan dalam peraturan pemerintah.

Sebelum perayaan Idulfitri 2025, sebagian TPG, telah dicairkan bagi para guru di Indonesia. Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I (TW 1) mulai dicairkan di beberapa daerah. Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan tunjangan tambahan sebesar 100% dalam THR 2025 bagi beberapa kategori guru. 

Informasi ini tentu menjadi angin segar bagi tenaga pendidik yang telah lama menantikan pencairan tunjangan mereka.

Beberapa wilayah telah menerima pencairan TPG TW 1 lebih awal setelah proses validasi data GTK selesai. Pemerintah daerah yang merespons dengan cepat telah memastikan dana tunjangan ini masuk ke rekening para guru. 

Namun, masih ada daerah lain yang belum mencairkan TPG TW 1, meskipun beberapa guru SMA di wilayah tertentu telah melaporkan penerimaan dana tersebut.

Lebih dari itu, dalam THR 2025, beberapa guru berhak mendapatkan tambahan tunjangan sebesar 100% dari TPG yang biasanya diterima. Tunjangan ini dikenal sebagai Tunjangan Penghasilan Tambahan 100% atau setara dengan satu kali pembayaran TPG reguler.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 akan dilakukan sebelum Idulfitri 2025. Penerima manfaat meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI/Polri, serta para pensiunan.

Guru ASN PNS, CPNS, dan PPPK yang Berhak Mendapatkan Tunjangan Tambahan 100% dalam THR 2025

Bagi guru yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima tunjangan tambahan 100% dalam THR 2025, berikut adalah kategori yang memenuhi syarat berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku:

  • Guru ASN PNS yang telah memiliki sertifikasi pendidik.
  • Guru PPPK yang telah memiliki sertifikasi pendidik.
  • Guru CPNS yang sebelumnya telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 menjadi dasar hukum dalam pemberian THR dan Gaji ke-13, termasuk rincian tunjangan tambahan yang diterima oleh masing-masing kelompok penerima.

Siapa Saja Penerima THR dan Gaji ke-13?

Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2025, kategori penerima THR dan Gaji ke-13 meliputi:

Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Prajurit TNI

Anggota Kepolisian

Pejabat Negara

Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik

Pegawai Non-ASN di lembaga penyiaran publik

Pensiunan dan penerima pensiun


Pendanaan untuk THR dan Gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai dengan alokasi masing-masing pemerintah daerah.

Komponen THR dan Gaji ke-13 yang Diterima

Berdasarkan sumber pendanaannya, komponen THR dan Gaji ke-13 dibagi sebagai berikut:

Dari APBN:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan

Tunjangan kinerja


Dari APBD (untuk ASN daerah dan PPPK daerah):

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan

Tunjangan umum

Tambahan penghasilan (maksimal sebesar yang diterima dalam 1 bulan)


Sebagian guru masih mempertanyakan apakah tambahan TPG 100% ini termasuk dalam komponen THR. Berdasarkan regulasi, tidak disebutkan secara eksplisit bahwa TPG 100% menjadi bagian dari THR. Namun, pencairannya tetap bergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan alokasi anggaran yang tersedia.


Cek Regulasi dan Unduh Juknis THR 2025

Untuk memastikan hak atas tunjangan tambahan dari APBD bagi ASN dan PPPK, para guru disarankan untuk memeriksa regulasi resmi yang tersedia. Berikut adalah beberapa dokumen terkait yang dapat diunduh:

PP No. 11 Tahun 2025

PMK No. 23 Tahun 2025

Surat Edaran THR 2025

Pemberian THR 2025 dan pencairan TPG TW 1 telah menjadi perhatian utama bagi para guru di seluruh Indonesia. Dengan adanya tambahan tunjangan 100% dalam THR bagi kategori tertentu, diharapkan kesejahteraan tenaga pendidik semakin meningkat. 

Namun, karena pencairan ini bergantung pada kebijakan daerah, para guru perlu memantau informasi terbaru dan memastikan data mereka telah tervalidasi agar dapat menerima hak mereka secara tepat waktu.

Tetap pantau kebijakan terbaru dari pemerintah dan jangan lupa untuk mengunduh regulasi resmi guna mendapatkan informasi lebih lanjut!


1 comment for "Guru ASN PNS, CPNS dan PPPK Penerima Tunjangan Tambahan Guru dalam THR 2025: Ini Ketentuannya!"

Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.