![]() |
Pemerintah melalui Kemendikdasmen memberikan bantuan untuk Guru Honorer dan persepat penyaluran TPG ke rekening guru (Sumber: https://ppg.dikdasmen.go.id) |
Info kepegawaian-Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa Pemerintah kini tengah merancang mekanisme revolusioner dalam sistem pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
Sebelum lebaran, sudah ada beberapa daerah yang telah dicairkan tentang tunjangan profesi guru dan langsung diterima guru di rekening masing-masing.
Skema Baru: Transfer Langsung Tunjangan Profesi Guru
Mulai Maret kemarin, telah dicairkan tunjangan profesi guru triwula I ke berbagai daerah sesuai dengan percepatan validasi rekening. Perlu diingat bahwa terdapat 5 tahapan pencairan tunjangan sertifikasi guru. Sehingga, setiap guru perlu mengecek info GTKnya.
Salah satu terobosan yang disampaikan dalam siaran PERS Kemendikdasmen adalah skema pembayaran langsung, di mana tunjangan profesi guru akan dikirimkan langsung ke rekening masing-masing penerima, tanpa melalui perantara.
Dengan sistem ini, diharapkan dapat menghilangkan hambatan birokrasi yang sering menjadi penghalang dalam pencairan dana tunjangan, sekaligus memastikan bahwa dana tersebut diterima tepat waktu dan tanpa potongan.
Kemendikdasmen sedang dalam proses finalisasi skema ini agar pembayaran tunjangan guru bisa langsung masuk ke rekening mereka. Pembicaraan dengan Menteri Keuangan telah dilakukan dan tinggal proses verifikasi data. Hal itu disampaikan Mendikdasmen saat siaran pers waktu lalu.
Perhatian Khusus untuk Guru Honorer: Bantuan Langsung Akan Dicairkan
Selain mengoptimalkan pembayaran tunjangan profesi bagi guru bersertifikasi, pemerintah juga berupaya meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Untuk itu, Kemendikdasmen telah menyusun skema bantuan langsung dengan nilai antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan sebagai bentuk dukungan finansial bagi mereka.
Mekanisme pemberian bantuan ini akan melalui tahap verifikasi dan validasi data yang dilakukan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) pada 6 Februari mendatang. Langkah ini memastikan bahwa hanya guru honorer yang memenuhi kriteria yang akan menerima bantuan tersebut.
Kebijakan ini merupakan bentuk respons konkret terhadap berbagai keluhan dan aspirasi para tenaga pendidik, khususnya guru honorer, yang selama ini menghadapi kendala ekonomi akibat keterbatasan akses terhadap tunjangan profesi.
Dengan diterapkannya mekanisme baru ini, pemerintah berharap kesejahteraan para guru dapat meningkat, sehingga mereka dapat lebih fokus dalam mendidik generasi penerus bangsa.
Reformasi sistem tunjangan ini diharapkan menjadi langkah progresif dalam membangun sistem pendidikan yang lebih adil, berkualitas, dan berdaya saing di Indonesia. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, para guru dapat semakin bersemangat dalam memberikan pendidikan terbaik bagi para peserta didik.
Ketentuan Bantuan untuk Guru Honorer/ Non ASN Penerima Bantuan Berdasarkan Persesjen Nomor 9 Tahun 2024
Sebagaimana informasi siaran Pers dan laman, https://puslapdik.dikdasmen.go.id maka ketentuan bantuan bagi sahabat guru honorer adalah sebagai berikut.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, terutama bagi guru Non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 9 Tahun 2024, bantuan insentif disediakan untuk guru formal dan non-formal yang memenuhi persyaratan tertentu.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial serta meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Syarat Penerima Insentif bagi Guru Non-ASN di Lembaga Pendidikan Formal
Bantuan insentif ini diberikan kepada guru yang mengajar di lembaga pendidikan formal seperti TK, SD, SMP, SMA, SMK, serta Pendidikan Khusus (Diksus). Adapun kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan insentif ini meliputi:
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memenuhi beban mengajar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Memiliki masa kerja minimal 17 tahun secara berkelanjutan, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV).
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Dengan adanya bantuan insentif ini, pemerintah berharap dapat memberikan penghargaan atas dedikasi guru dalam dunia pendidikan, serta memastikan kesejahteraan mereka tetap terjaga.
Persyaratan Bantuan Insentif untuk Pendidik Non-Formal di KB dan TPA
Selain untuk guru di lembaga pendidikan formal, insentif juga diberikan kepada pendidik yang bertugas di Kelompok Bermain (KB) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA). Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki ijazah minimal tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau setara.
- Bertugas di KB atau TPA yang berada di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
- Memenuhi beban mengajar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memiliki masa kerja minimal 13 tahun secara terus-menerus, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.
Dengan adanya kebijakan ini, pendidik di sektor non-formal juga mendapatkan perhatian yang sama dalam mendukung proses belajar mengajar serta meningkatkan kesejahteraan mereka.
Pemberian insentif bagi guru Non-ASN di berbagai jenjang pendidikan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas tenaga pengajar serta memberikan apresiasi kepada mereka yang telah mengabdi dalam dunia pendidikan.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi ketimpangan kesejahteraan antara guru bersertifikasi dan non-bersertifikasi.
Ke depan, pemerintah diharapkan terus melakukan evaluasi serta peningkatan kebijakan guna memastikan bahwa bantuan ini benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi para tenaga pendidik di Indonesia.
Pemerintah melalui Kemendikdasmen dengan beberapa kementerian terkait terus mengupayakan kesejahteraan guru, terutama guru honorer atau non ASN.
Sumber:
https://ppg.dikdasmen.go.id/news/percepat-kebijakan-kesejahteraan-guru-transfer-tpg-dan-bantuan-untuk-guru-honorer
https://puslapdik.dikdasmen.go.id/data-guru-non-asn-penerima-bantuan-insentif-mengacu-pada-dtsen/
Terimakasih
ReplyDelete