![]() |
Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan Gaji Ke-13, Ada ASN PPPK yang belum berhak menerima gaji ke-13 (https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pp-11-tahun-2025) |
Info Kepegawaian-Tunjangan Gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni tahun 2025 untuk guru PNS dan PPPK di seluruh wilayah Indonesia.
Tapi ada yang bertanya-tanya, apakah ada ASN yang kemungkinan tidak dapat tunjangan gaji ke-13 tahun ini?
Kemungkinannya, jika merujuk pada aturan dan ketentuan yang ada, maka terdapat PPPK yang belum bisa dapat gaji ke-13 tahun ini.
Mereka adalah sebagai berikut:
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2025, tidak diberikan tunjangan Hari Raya; dan
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2025, tidak diberikan gaji ketiga belas.
Regulasi THR dan Gaji Ke-13 dan Tunjangan Tambahan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025, pemberian THR dan Gaji ke-13 telah diatur dengan jelas, termasuk komponen dan sumber pendanaannya.
Untuk memahami lebih dalam terkait pencairan THR dan Gaji ke-13 tahun 2025, berikut adalah ulasan mengenai regulasi yang berlaku serta hak-hak yang diterima oleh setiap kategori penerima.
PP No. 11 Tahun 2025: Dasar Hukum Pemberian THR dan Gaji ke-13
PP No. 11 Tahun 2025 menetapkan bahwa THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN)
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
3. Prajurit TNI
4. Anggota Kepolisian
5. Pejabat Negara
6. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
7. Pegawai Non-ASN yang bertugas di lembaga penyiaran publik
8. Pensiunan dan penerima pensiun
Pemberian THR dan Gaji ke-13 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tergantung pada status kepegawaian penerima.
Nah, khusu untuk tunjangan tambahan, admin berusaha menemukan regulasinya yang terkait dengan hal tersebut. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara dan Abdi Negara lainnya dijelaksan. Pada Pasal 9, dijelaskan dan isinya adalah sebagai berikut.
Pasal 9
( 1) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada
Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(2) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(3) Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
(4) Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
(5) Dalam hal dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
(14) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi PPPK berlaku ketentuan:
a. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima;
b. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2025, tidak diberikan tunjangan Hari Raya; dan
c. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2025, tidak diberikan gaji ketiga belas.
Perhatikanlah kalimat yang dicetak tebal, sebagaimana PP No 11/ 2025.
Peraturan Menteri Keuangan No 23/ 2025: Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Pasal 14
(1) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat 15 (lima belas) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
(2) Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
(3) Besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari tahun 2025.
Pasal 15
(1) Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025.
(2) Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2025.
(3) Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2025.
Perhatikanlah kalimat yang dicetak tebal, sebagaimana PMK No. 23/2025
sumber: https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pp-11-tahun-2025 dan https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-23-tahun-2025
Unduh Regulasi:
https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pp-11-tahun-2025
https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-23-tahun-2025
https://media.kemenkeu.go.id/getmedia/9a8ad818-2f2e-4f12-ba48-583bf5198d88/SP_2_2025_THR-1_1?ext=.pdf
Demikian informasi tentang pemberian gaji ke-13 bagi guru PNS dan PPPK. Semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Ketentuan Pemberian Gaji Ke-13 Bagi Guru PNS dan PPPK: Besaran, Waktu Pencairan dan yang Belum Berhak Menerima "
Tinggalkan komentar Sahabat sebagai saran dan masukan yang sangat berharga untuk tetap belajar dan berbagi. Terima kasih atas kunjungannya.