Tunjangan Tambahan dalam THR: Ini Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan Gaji Ke-13

 

Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan Gaji Ke-13 (https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pp-11-tahun-2025)

Info Kepegawaian-Tunjangan tambahan pengahasilan yang ada dalam THR 2025, yang diperbincangkan di kalangan guru ASN PNS dan PPPK dimuat dalam Peraturan Pemerintah No 11/2025.

Beberapa nitizen di media sosial juga bertanya-tanya, apakah kabar tersebut benar atau tidak. Sebagian lagi ada yang berdoa semoga segera lekas cair. Namun, sebagian juga ada yang menyangka hal ini adalah kurang tepat.

Beberapa waktu sebelum lebaran, guru diminta untuk melakukan validasi terhadap nomor rekeningnya. Berbagai kode validasi juga menjadi kabar trending. Kode validasi juga beragam, mulai dari validasi rekening dan seterusnya.

Kemudian, muncul kabar akan segera terbit dan cair tentang tunjangan profesi guru atau seretifikasi. Bahkan, sudah ada informasi bahwa guru-guru SMA ada yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) TW 1. 

Nah, juga dikabarkan bahwa selain itu ada tunjangan tambahan TPG dalam THR 2025. Inilah yang kemudian disebut-sebut sebagai TPG 100% oleh beberapa guru di daerah tertentu. Banyak guru-guru bingung antara percaya dan tidak tentang kabar ini. Oleh karena itu, muncul beragam asumsi ataupun komentar.

Tentang penyaluran TPG TW I, juga sudah dikabarkan di IG kemendikdasmen bahwa sudah banyak yang menerima TPG TW 1. Terdapat beberapa kabupaten yang sudah cair. hal ini karena poraktif pemerintah daerah dan guru yang aktif melakukan validasi. 

Namun, yang belum cair hingga lebaran tiba, juga banyak.

Regulasi THR dan Gaji Ke-13 dan Tunjangan Tambahan

Semakin mendekati Hari Raya Idulfitri, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 menjadi perhatian utama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), TNI, Polri, serta pensiunan. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025, pemberian THR dan Gaji ke-13 telah diatur dengan jelas, termasuk komponen dan sumber pendanaannya.

Untuk memahami lebih dalam terkait pencairan THR dan Gaji ke-13 tahun 2025, berikut adalah ulasan mengenai regulasi yang berlaku serta hak-hak yang diterima oleh setiap kategori penerima.

PP No. 11 Tahun 2025: Dasar Hukum Pemberian THR dan Gaji ke-13

PP No. 11 Tahun 2025 menetapkan bahwa THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada:

1. Aparatur Sipil Negara (ASN)

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)

3. Prajurit TNI

4. Anggota Kepolisian

5. Pejabat Negara

6. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik

7. Pegawai Non-ASN yang bertugas di lembaga penyiaran publik

8. Pensiunan dan penerima pensiun

Pemberian THR dan Gaji ke-13 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tergantung pada status kepegawaian penerima.

Nah, khusu untuk tunjangan tambahan, admin berusaha menemukan regulasinya yang terkait dengan hal tersebut. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara dan Abdi Negara lainnya dijelaksan. Pada Pasal 9, dijelaskan dan isinya adalah sebagai berikut.

Pasal 9

( 1) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada

Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. tunjangan kinerja,

sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

(2) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. 

(3) Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

(4) Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

(5) Dalam hal dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 (satu) bulan. 

sumber: https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pp-11-tahun-2025

Catatan: 

Cetak tebal merupakan bagian yang menjelaskan tentang Tunjangan Tambahan Penghasila sebesar Tunjangan Profesi Guru dalam 1 bulan.

Unduh Regulasi:

https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pp-11-tahun-2025

https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-23-tahun-2025

https://media.kemenkeu.go.id/getmedia/9a8ad818-2f2e-4f12-ba48-583bf5198d88/SP_2_2025_THR-1_1?ext=.pdf

Demikian informasi tentang tunjangan tambahan dalam THR 2025 yang dimuat dalam PP Nomor 11 tahun 2025. Semoga bermanfaat.


Post a Comment for "Tunjangan Tambahan dalam THR: Ini Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan Gaji Ke-13 "